Menu

Dark Mode
Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar Bob Hasan : PPN 12persen Yang Dituduh Disusun Pemerintahan Prabowo Subianto Adalah Kebohongan Publik. Petani Singkong Lampung Timur Siap Beraksi: Tuntut Kenaikan Harga ke Bupati dan DPRD Polres Lampung Timur Gelar Ramah Tamah dan Coffee Morning Bersama PWI Lampung Timur IKWI Lampung Rayakan Hari Ibu dengan Bhakti Sosial ke Panti Jompo

Berita

Jaksa Masuk Sekolah : Cyberbullying Menjadi Persoalan Rawan Bagi Remaja

badge-check


					Jaksa Masuk Sekolah : Cyberbullying  Menjadi Persoalan Rawan Bagi Remaja Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Program jaksa masuk sekolah (JMS) dari Kejaksaan negeri Lampung Timur kali berpindah ke daerah Tenggara,tepatnya di SMAN 1 Pasir Sakti,Lampung timur.

Seperti agenda JMS sebelumnya,kali inipun puluhan siswa dan dewan guru dari beberapa sekolah menyimak dengan seksama materi .- materi yang disampaikan oleh Kasi intel kajari M.Rony melalui Kasubsi Intel Rizky Ramadhan tentang Bahaya Narkoba dan Cyberbullying yang menjadi persoalan rawan untuk para remaja.

“Target dari program kami yakni jaksa masuk sekolah, bisa memberi wawasan kepada anak anak khususnya siswa tingkat SMA, sebagai mitigasi dari persoalan hukum terhadap mereka”kata Rizky Ramadhan. Jumat (1/3/2024).

Selain bahaya Narkotika Rizky juga menyampikan tentang Cyberbullying yang merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.

“Kasus tersebut rawan, bagi anak anak remaja apalagi sekarang era digitalisasi, dimana hampir semua orang memegang android”tambahnya.

Sementara bahaya Narkoba juga menjadi target utama untuk dikampanyekan kepada remaja. Bicara narkoba dampak untuk kesehatan fisik, Penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius.

Misalnya, penggunaan opioid dapat menyebabkan penurunan fungsi pernapasan, overdosis, dan kematian. Penggunaan stimulan seperti kokain atau methamphetamine dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ.

“Ini bicara dampak kesehatan, dampak hukumnya menyimpan narkoba bisa dihukum minimal 4 tahun. Jika mengedarkan minimal 5 tahun, bayangkan jika kasus narkoba merasuk kepada anak anak remaja”jelas Rizky dihadapan siswa siswa SMAN Pasir Sakti.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN Pasir Sakti Hasbullah menyambut baik program JMS untuk memberi pemahaman kepada anak anak didik.

“Kami sangat menyuport program jaksa masuk sekolah apalagi bisa bekerja sama dengan PWI dimana hasil dari kegiatan ini bisa di ekspose melalui media massa dan bisa dijadikan sebagai kampanye akan pentingnya persoalan hukum”jelas Hasbullah.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro

22 Desember 2024 - 19:19 WIB

Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar

22 Desember 2024 - 14:10 WIB

Bob Hasan : PPN 12persen Yang Dituduh Disusun Pemerintahan Prabowo Subianto Adalah Kebohongan Publik.

22 Desember 2024 - 09:35 WIB

Petani Singkong Lampung Timur Siap Beraksi: Tuntut Kenaikan Harga ke Bupati dan DPRD

20 Desember 2024 - 22:34 WIB

Polres Lampung Timur Gelar Ramah Tamah dan Coffee Morning Bersama PWI Lampung Timur

20 Desember 2024 - 22:29 WIB

Trending on Berita