Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Sempat Kisruh Rekapitulasi kecamatan Sukadana,ini kata Ketua Bawaslu & KPU Lamtim..?

badge-check


					Sempat Kisruh Rekapitulasi kecamatan Sukadana,ini kata Ketua Bawaslu & KPU Lamtim..? Perbesar

 

Lampung Timur (MediaLT) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Lampung Timur beri pernyataan setelah sempat kisruhnya Rapat Pleno Terbuka di tingkat kabupaten setempat.

Diketahui, rapat tersebut sempat tertunda saat perhitungan rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis (29/2/2024) kemarin.

Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan kejadian bermula saat Panwascam terkait memberikan rekomendasi soal selisih hasil perhitungan suara.

“Ya, ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara,” katanya di Kantor KPU setempat, Jumat (1/3/2024).

Saat akan ditindaklanjuti, lanjut Jarwo, terjadi sedikit keributan dan kemudian dipending untuk perhitungan Kecamatan Sukadana.

“Namun saat itu juga keributan dapat dihentikan oleh para aparat yang berjaga,” lanjut dia.

Lebih detail, Jarwo mengatakan jika Panwascam beri rekomendasi untuk menyesuaikan adanya ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan rekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua Kecamatan di Lampung Timur selesai.

“Kita tadi sudah umumkan, Kecamatan Sukadana akan dilaksanakan terakhir setelah semua Kecamatan selesai,” tukasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan hal serupa.Ia menyampaikan rekapitulasi Kecamatan Sukadana dipendingnya hingga hari terakhir setelah semua kecamatan selesai.

Laili mengatakan mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.

“Kita mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani, kita cek kembali, apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” tutur dia.

Ia juga mengatakan rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi.

Namun, menurutnya, KPU memiliki dasar dan memiliki sirekap.

“Di Sirekap itu data yang diinput PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselishan, tapi KPU akan membacanya,” jelasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita