Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Korupsi,Mantan Kadis di Lampung Timur Dituntut 2 Tahun

badge-check


					Korupsi,Mantan Kadis di Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Perbesar

Bandar Lampung (MediaLT) — Terdakwa korupsi sumur bor di dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Lampung Timur, mantan kepala dinas Mulyanda dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 26 Maret 2024.

Terdakwa masing-masing mantan Kadis Perkim Lampung Timur, Mulyandah dituntut 2 tahun penjara, denda rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara kepala seksi perkim Lampung Timur, Widyo  Pranowo dan dari pihak swasta Hadi Sucahyo dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), Dias mengatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam proyek sumur bor, senilai Rp 8 miliar dan merugikan negara, Rp 2,5 miliar.

“terdakwa mulyanda dituntut 2 tahun penjara sementara terdakwah Widyo Pranowo  dan Hadi Sucahyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,”kata Dias membacakan tuntutan.

Proyek pengadaan sumur bor sebanyak 56 titik itu, terdakwah Widyo Pranowo selaku PPK pada bidang cipta karya dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021. bersama dengan saksi dari pihak swasta hadi Sucipto dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

“Dalam pengerjaan dari 56 titik sumur bor tersebut dengan nilai Rp.8,3 miliar dengan 20 penyediaan CV dan masing-masing titik dengan Nilai Rp150.000.000 juta,namun setelah PHO dan dilakukan pemeriksaan dari 18 sample, ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan negara Rp 2,5 miliar,”ujarnya.

Akibat perbuatannya  terdakwa mulyanda dijerat pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita