Bandar Lampung (MediaLT) — Terdakwa korupsi sumur bor di dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Lampung Timur, mantan kepala dinas Mulyanda dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 26 Maret 2024.
Terdakwa masing-masing mantan Kadis Perkim Lampung Timur, Mulyandah dituntut 2 tahun penjara, denda rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara kepala seksi perkim Lampung Timur, Widyo Pranowo dan dari pihak swasta Hadi Sucahyo dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), Dias mengatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam proyek sumur bor, senilai Rp 8 miliar dan merugikan negara, Rp 2,5 miliar.
“terdakwa mulyanda dituntut 2 tahun penjara sementara terdakwah Widyo Pranowo dan Hadi Sucahyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,”kata Dias membacakan tuntutan.
Proyek pengadaan sumur bor sebanyak 56 titik itu, terdakwah Widyo Pranowo selaku PPK pada bidang cipta karya dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021. bersama dengan saksi dari pihak swasta hadi Sucipto dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
“Dalam pengerjaan dari 56 titik sumur bor tersebut dengan nilai Rp.8,3 miliar dengan 20 penyediaan CV dan masing-masing titik dengan Nilai Rp150.000.000 juta,namun setelah PHO dan dilakukan pemeriksaan dari 18 sample, ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan negara Rp 2,5 miliar,”ujarnya.
Akibat perbuatannya terdakwa mulyanda dijerat pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(R*)