Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Majelis Penyimbang Adat Lampung Minta Bupati Copot Plt kadiskes

badge-check


					Majelis Penyimbang Adat Lampung Minta Bupati Copot Plt kadiskes Perbesar

LAMPUNG TIMUR (MediaLT) – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali,S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai) berharap semua pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan statement yang dapat menghadirkan persepsi dan interpretasi serta spekulasi sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Himbauan tersebut seiring Viralnya komentar Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Hairul Azam menyangkut ” Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) sangat tidak mendidik dan dipaksakan ” melalui Media sosial beberapa waktu lalu.

Ketum MPAL meminta Bupati Lampung Timur Drs.Dawam Raharjo Mencopot dan Memberhentikan Hairul Azam dari jabantanya selaku Plt.Kadis Kesehatan karena diaggap telah menciptakan polemik dan kegaduhan ditengah Masyarakat luas.

“Perlu digaris bawahi MPAL tidak dalam posisi menjadi Tim Pembela pihak siapapun dan tidak Terafiliasi dengan Partai Politik manapun.MPAL memiliki Pendapat dan sikap serta Prinsip Organisasi sendiri.kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk masa depan kabupaten ini”,jelas Suttan Kiyai

Dilanjutkan pria dengan sapaan SA yang juga menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini,Selain Bidang Pendidikan Program Pelayanan kesehatan Masyarakat merupakan Program Prioritas Vital Negara yang sangat Urgent.

“Ini Perintah Undang-undang tidak boleh dinafik-kan apalagi dihilangkan.Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi segenap tanah tumpah darah Ini bunyi salah pasal yang termaktum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945”

“Kesehatan,jaminan sosial merupakan Hak Dasar juga bagian dari Hak Azasi setiap warga Negara dimana wajib Hukumnya Negara memenuhi dan menjalankan kewajiban hajat tersebut dalam rangka memenuhi amanat sila ke-5 Pancasila yakni ” Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia ”
Menghilangkan Hak Dasar rakyat yang sudah tertuang baku dalam undang-undang berarti melawan dan melanggar Perintah undang-undang dan Konsekwensinya bisa di-impacment (dimakzukan) dan dapat dipidana.
Apalagi dalam Keadaan suatu hal Kegentingan yang sifatnya memaksa contoh seperti wabah pandemi Covid-19 yang melanda Global.Pemerintah dapat mengeluarkan dan Mengambil kebijakan kendati sedikit Bergesekan dengan sebuah peraturan bukan berarti untuk dimaksudkan menyerempet atau melanggar Undang-undang tetapi pada prinsipnya dalam sistem Hukum Ketata Negara-an “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi dan diatas segalanya ” sehingga dalam hal ini Negara tidak boleh behitung dan berbicara untung Rugi dan Negara diharamkan menjadikan rakyatnya sebagai lahan Berbisnis Ruang Pendapatan Negara ada pada kanal berbeda melalui BUMN/BUMD”,tambahnya

Begitupulah hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit dengan Birokrasi Administrasi yang berbelit-belit,KTP dan KK adalah bentuk pengakuan negara terhadap keabsahan status warganya diperpendek hirarki birokrasinya administrasinya akan lebih baik.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita