Menu

Dark Mode
Ramadan Penuh Berkah, APKAN Lamtim Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama GP Ansor Lamtim Siap Sukseskan Operasi Ketupat 2025 dan Mudik Lebaran Ops Cempaka Krakatau 2025,Polres Lamtim Amankan 49 Tersangka Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi di 28-30 Maret Kapolri Pastikan Pelayanan-Pengamanan Mudik 2025 Maksimal Pastikan Pelayanan Maksimal, Mbak Ela Blusukan ke Berbagai Tempat

Berita

Pertamina Patra Niaga Beri Teguran Kepada 12 SPBE “Nakal”

badge-check

Jakarta (MediaLT) – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus), Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE “Nakal” yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat
tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan
bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai
dengan pencabutan perizinan berusaha.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera
menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usahajika kesalahan terus dilakukan,” Tegas Mars Ega. Minggu 26 Mei 2024.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. dia menyatakan, sanksi
yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga
pencabutan izin usaha.

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti
kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan
perizinan berusaha,” tambah Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta,
Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan,” tegas Mars Ega.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta
subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Ramadan Penuh Berkah, APKAN Lamtim Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

21 Maret 2025 - 18:05 WIB

GP Ansor Lamtim Siap Sukseskan Operasi Ketupat 2025 dan Mudik Lebaran

20 Maret 2025 - 13:25 WIB

Ops Cempaka Krakatau 2025,Polres Lamtim Amankan 49 Tersangka

17 Maret 2025 - 11:29 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi di 28-30 Maret

10 Maret 2025 - 21:43 WIB

Kapolri Pastikan Pelayanan-Pengamanan Mudik 2025 Maksimal

10 Maret 2025 - 21:39 WIB

Trending on Berita