Lampung Timur (MediaLT) – – Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati melakukan kontrol rutin di saluran primer dan menemukan adanya alat berat yang sedang bekerja mengambil tanah di tanggul primer.
Menyadari hal ini, Isnawati segera bertanya kepada pengemudi ekskavator apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Namun, pengemudi eksavator menjawab bahwa pekerjaan tersebut bukan dari BBWS. Dia mengaku disuruh oleh Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem untuk melakukan kegiatan tersebut.
Mengetahui adanya kegiatan ilegal ini, Isnawati segera melaporkannya kepada pihak BBWS.
“Tanggul yang ada tidak dibuat begitu saja. Tanggul tersebut sengaja dibangun untuk memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah dari ancaman banjir serta menjaga stabilitas tanah dan air di sekitarnya,” Ujar Isnawati, Minggu 23 Juni 2024.
Pengambilan tanah dari tanggul tanpa izin resmi dapat merusak fungsi dan integritas tanggul, sehingga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Pihak BBWS segera merespons laporan Isnawati dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ilegal semacam ini sangat merugikan dan berpotensi membahayakan banyak pihak. Oleh karena itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar infrastruktur penting seperti tanggul tetap berfungsi dengan baik.
Sementara itu, kepala desa Bumi jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait pekerjaan ilegal tersebut sebab tidak ada koordinasi.
“Saya tidak tahu adanya pekerjaan itu sebab tidak ada pemberitahuan atau perbicaraan sebelumnya jadi saya tidak mengetahui tentang pengambilan tanah secara ilegal itu,” Katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Maulana Al Haqqi belum dapat di konfirmasi. (R*)