Menu

Dark Mode
Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

Berita

Panwaslu Sukadana : Pantarlih Wajib Coklit Secara Langsung

badge-check

Lampung Timur (Media LT) — Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kecamatan.Sukadana dan Panwaslu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan pada gerakan serentak pencocokan dan penelitan (Coklit) daftar pemilih.

Pengawas melakukan pengawasan secara melekat dengan mendatangi secara langsung kepada calon pemilih untuk memastikan proses coklit oleh Pantarlih sesuai dengan aturan.

Anggota Panwaslu Kecamatan Sukadana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Purnama Hidayah, SH mengatakan pengawasan ini adalah tugas yang harus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Coklit atau penyusunan daftar pemilih.

“Pantarlih harus melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Hal ini berdasarkan pasal 19 angka (2) PKPU Nomor 7 tahun 2023. Petugas coklit harus mendatangi pemilih secara langsung,” ungkap Ipung sapaan akrab Purnama Hidayah. (24/06/24)

Lebih lanjut Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan sukadana itu menambahkan dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam coklit, Pengawas akan melakukan saran perbaikan kepada jajaran PPK dan KPU.

“Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan. Jangka waktu ini dapat juga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu”, tambah Purnama Hidayah.

Dia juga menjelaskan apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pengawas Pemilu mencatat sebagai temuan dugaan pelanggaran.

“Kami menghimbau agar jajaran pengawas Desa dalam melakukan pengawasan membawa tanda pengenal dan alat perlengkapan pengawasan serta menuangkan hasil pengawasan kedalam form-A. yang menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah terjadi dugaan pelanggaran atau tidak”,tuturnya

“Mari bersama sama kita sukseskan pendaftaran hak pilih karena hak pilih itu adalah hak asasi setiap warga negara dan jika ada dugaan pelanggaran silakan sampaikan kepada Panwaslu terdekat ,” ungkap nya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

21 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika

20 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Trending on Berita