Praktisi Hukum : KPU Lampung Timur Melanggar HAM dan Memberangus Demokrasi 

Berita

 

Bandar Lampung (MediaLT) -Sebagai penyelenggara Pemilu KPU harus bersikap netral dan adil kepada siapaun orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi  hukum Cik Ali. S.H. wakil direktur LBH Bandar Lampung melalui rillis tertulis pada media ini pada Kamis 05 September 2024.

Menurutnya terkait dengan pemberitaan bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur menolak salah satu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada akhir pendaftaran tanggal 04 September 2024 adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.

” Hal tersebut tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD kemudian juga dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:

_“setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,jelasnya

Lebih lanjut dia menyampaikan bila memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan untuk mengubah ambang batas pencalonan seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU, sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran Hak Konstitusional warga negara.

“Dengan demikian perbuatan KPU Kabupaten Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis, karena Ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat”,tambah Pengacara muda berpengalaman ini.

Seharusnya KPU Kabupaten Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan bukan pada saat pendafataran.

“Perilaku tersebut sama saja dengan membangkang Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong, namun KPU Kabupaten Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik khususnya daerah Lampung Timur”,tegasnya

Atas peristiwa tersebut dia mendorong bawaslu agar dapat bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur tersebut dan membawa prosesnya sampai pada DKPP RI agar kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah lainya sehingga demokrasi didaerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis.

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia mengajak seluruh Warga Negara Indonesia agar tetap terus mengawal Bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara”,tutupnya.(R*)

Sumber : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

LBH Bandar Lampung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *