
Lampung Timur (MediaLT) — Ratusan massa “menggeruduk” Badan pengawas Pemilu (BAWASLU) Lampung Timur menuntut rekomendasi Perpanjangan Penfatraran di KPU dan menerima pencalonan calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat yakni Dawam Rahardjo – Ketut Erawan.
Hadir ditengah – tengah para pengunjuk rasa pasangan bakal calon Pilkada Lampung timur Dawam Rahardjo beserta Ketut Erawan di dampingi tim hukum PDIP Tahura malagano.

Usai bertemu dengan komisioner Bawaslu setempat, Dawam Rahardjo – Ketut Erawan serta Tahura malagano mengatakan secara resmi pihaknya telah memasukkan permohonan tersebut.
“Hari ini kita memasukan permohonan untuk sengketa agar menetapkan calon kita (Dawam – Ketut_red) sebagai calon kepala daerah Lampung timur yang sebelumnya kita ditolak pendaftaranya oleh KPU. Berkas kita sudah diterima oleh Bawaslu yang mana mereka akan pleno tiga hari kedepan dan akan digelar persidangan pada 13 sampai dengan 27 September 2024”,jelas Tahura.
Lebih lanjut Tahura menyampaikan tujuan utama adalah menegakan demokrasi di Lampung Timur.
“Menegakan demokrasi yang telah dikebiri oleh para aparat – aparat yang ada di Lampung Timur,oleh sebab itu PDIP bergerak cepat untuk mengembalikan demokrasi di Lampung timur.
Tahura Malagano juga menyampaikan banyak pelanggaran oleh KPU Lampung Timur.
“Undang – undang Pemilu, PKPU,Undang – undang HAM semua dilanggar.Semua Demokrasi di Indonesia tidak terlihat di Lampung Timur”,tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoriyah mengatakan berkas yang diserahakan belum lengkap
“Hari ini kita menerima berkas sengketa ke Bawaslu dalam hal terkait dengan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU. Dan hari ini telah kita cek ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan kita kasih waktu di hari kerja Senin dan Selasa untuk melengkapi permohonan sengketa”,jelas Lailatul Khoriyah.(Kms)