
Lampung Timur (MediaLT) — Bawaslu Lampung Timur membantah dan meminta hak jawab terkait berita yang beredar di beberapa media online yang menyebut Bawaslu menilai langkah KPU sudah prosudural terkait tahapan pendaftaran Bakal calon kepala daerah Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Lailatul Khoriyah menyampaikan kepada awak media bahwa tidak merasa di konfirmasi ulang

“Tidak pernah dihubungi terkait hal itu, mungkin hanya berdasar video yang beredar yang tak ada kata – kata saya yang mengatakan langkah tahapan di KPU telah prosudural ,jelas Lailatul Khoriyah.(07/09/24)
Lebih lanjut dia mengatakan tugas dan kewajiban Bawaslu adalah Pengawasan pendaftaran pencalonan.
“Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan sekarang adalah pendaftaran pencalonan yang dilakukan secara langsung datang ke KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU”,tambahnya.
Pengawasan ini berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan.
“Memastikan apakah KPU telah melaksanakan penerimaan pendaftaran pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku UU pemilihan , PKPU , juknis”,tutur mbak Lely
Ketua Bawaslu juga menyampikan hasil selama pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen hasil pengawasan.
“Kemudian dilakukan kajian , memeriksa dan menilai.Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Apakah ada prosedur yang tidak dilalui oleh KPU.Jika hasil kajian terdapat unsur dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai jenis pelanggarannya.Pidana atau administrasi”,pungkasnya.(Kms))