
oleh:Robenson

Pilkada sejatinya ajang konflik yang dilegalkan. Meski demikian konflik yang dilegalkan tersebut harus tetap dikelola dengan baik agar persaingan dan “pertarungan” politik untuk meraih kekuasaan tetap mengedepankan aspek persatuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut harus independen dan non-partisan. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan jujur dan adil. Sifat mandiri menggambarkan KPU bebas dari pengaruh pihak manapun.
Penyelenggara Pilkada ini bersifat adhoc yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan seluruh tahap pengadaan Pilkada. Terutama dalam rangka mengawal terwujudnya asas-asas Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penyelenggara Pilkada harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pilkada , kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas yang bekerja secara mandiri dan independen namun tetap harus didukung oleh banyak pemangku kepentingan.
Landasan filosofis pilkada ini dimaknai sebagai sebuah musyawarah besar, cara berkonsensus untuk memilih pemimpin dengan komitmen pilkada sebagai sarana integrasi bangsa.
Memaknainya sebagai sebuah musyawarah besar, ini cara kita berkonsensus untuk memilih pemimpin.Harus dipahami sebagai situasi yang menggembirakan, dengan komitmen pilkada sebagai bagian dari pencarian integrasi bangsa yang menyatukan, bukan memecah belah, di tengah banyaknya tantangan harus dapat menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik sesuai harapan masyarakat.
Penulis : Robenson ketua BARA-JP Lampung Timur