Lampung Timur(MediaLT) – Lemahnya pengawasan keamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, kembali menjadi sorotan.
Tamrin, salah seorang penghuni rutan, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sukadana setelah mengalami luka akibat penusukan senjata tajam.
Insiden ini terjadi pada Jumat (4/10/2024), dan langsung memicu pertanyaan mengenai bagaimana senjata tajam bisa masuk ke dalam rutan dengan begitu mudah.
Hairul, keluarga korban, merasa ada kelalaian dari pihak rutan yang memungkinkan senjata tajam masuk ke dalam rutan.
“Diduga, senjata tajam itu diperoleh dari besukan orang luar, sehingga menyiratkan adanya kelalaian dan potensi penyalahgunaan wewenang dari petugas rutan,” ujar Hairul.
Dia menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar prosedur yang seharusnya dijalankan dengan ketat.
“Kami berharap pihak kepolisian serta Kemenkumham segera melakukan penyelidikan mendalam,” tambahnya.
Namun, saat para wartawan mencoba mencari informasi lebih lanjut terkait insiden ini, mereka menghadapi kendala.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sukadana, Mario Filie, melarang para jurnalis untuk meliput kejadian tersebut dengan alasan bahwa mereka dianggap tidak profesional.
Salah seorang wartawan online mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan mereka untuk meninggalkan handphone di luar area wawancara.
“Larangan membawa handphone ke dalam rutan bagi kami merupakan penghambat tugas jurnalis,” keluhnya.
Para jurnalis juga diharuskan mencatat informasi secara manual menggunakan kertas, sebuah prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Kami disuruh menulis di atas kertas untuk mencatat hasil wawancara. Kami merasa kembali ke zaman dahulu,” ujarnya.
Protes pun muncul dari kalangan jurnalis yang bertugas di Lampung Timur. Mereka berencana mengajukan keluhan resmi kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM, mengingat pentingnya penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas jurnalistik di era digital.
Kejadian ini mencerminkan bukan hanya masalah serius dalam pengawasan keamanan di dalam rutan, tetapi juga tantangan kebebasan pers dalam meliput berita secara profesional. Para wartawan berharap pihak berwenang segera melakukan perbaikan terkait kebijakan ini untuk kepentingan publik.
“Menghalangi wartawan untuk memanfaatkan teknologi dalam peliputan sungguh ‘terlalu’. Kami mohon agar kebijakan ini ditinjau kembali,” pungkasnya.(Ram)