Menu

Dark Mode
Gedung SMPN 1 Sukadana,Kantor Pos dan Rumah KH.Hanafiah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus Petani Singkong Akan Duduki Pabrik di Lamtim,Bila Tak Ada Kepastian Soal Harga Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar Bob Hasan : PPN 12persen Yang Dituduh Disusun Pemerintahan Prabowo Subianto Adalah Kebohongan Publik.

Berita

Catat, Pembuatan SIM Baru Wajib Menjadi Perserta BPJS Aktif

badge-check


					Catat, Pembuatan SIM Baru Wajib Menjadi Perserta BPJS Aktif Perbesar

Lampung Timur(MediaLT) — Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Memgemudi (SIM) wajib menyertakan sebagai peserta BPJS aktif,karena hal itu menjadi salah satu syarat untuk penerbitan SIM baru.

Hal tersebut dibenarkan oleh kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian, pada Kamis 07/11/24.

“Benar sekali, mulai tanggal 1 November 2024, warga masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aktif,” terangnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1003/V/Yan.1.1/2024, Tanggal 28 Mei 2024, Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, dimana keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN, harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024, harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu BPJS atau melalui Aplikasi Mobile JKN”,tambahnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM, bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

“Sesuai Aturan tersebut, serta merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, maka seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, telah menerapkannya, mulai tanggal 1 November 2024, termasuk diwilayah hukum Polres Lampung Timur,”Pungkasnya.(Kms)

Sumber : Humas Polres Lamtim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Gedung SMPN 1 Sukadana,Kantor Pos dan Rumah KH.Hanafiah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

25 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Mengapresiasi Penetapan Harga Singkong, Namun Tetap Mendorong Pembentukan Pansus

23 Desember 2024 - 21:30 WIB

Petani Singkong Akan Duduki Pabrik di Lamtim,Bila Tak Ada Kepastian Soal Harga

23 Desember 2024 - 15:41 WIB

Puncak Kemeriahan HUT Ke-129 oleh BRI Branch Office Metro

22 Desember 2024 - 19:19 WIB

Diduga Akibat Tungku Kayu, Rumah Pedagang Sayur di Lamtim Ludes Terbakar

22 Desember 2024 - 14:10 WIB

Trending on Berita