Lampung Timur(MediaLT) — Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengguncang dunia perjudian dengan menangkap pelaku, kamis 7 November 2024 pukul 18.20 WIb di Desa Ganti Warno, kecamatan Pekalongan,Lampung Timur, tepatnya di sebuah pabrik milik koh Abeng sosok yang dikenal sebagai bos Onggok.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik illegal yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Haqqi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian akan terus dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan WhatsApp pada Jumat, 8 November 2024, ia menyatakan, “Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.” Ungkapnya.
Proses penyidikan membawa hasil positif dengan diamankannya empat orang tersangka dan satu orang saksi.
Kasat Haqqi mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas praktik perjudian yang merugikan. Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman.(Red)