Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Gakumdu Akan Datang Langsung ke Raman Utara Terkait Laporan Ketidaknetralan Kepala Desa

badge-check


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

Lampung Timur (MediaLT) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lampung Timur memastikan akan mendatangi (Jemput bola) pihak terlapor dan saksi di mana tempat mereka berada  terkait laporan indikasi ketidaknetralan beberapa kepala desa di kecamatan Raman Utara,Lampung Timur.

Seperti diungkapkan ketua Divisi Penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono , saat disambangi awak media di ruang kerjanya,Bawaslu setempat.(12/11/24).

” Mekanismenya setelah menerima Laporan,selama Dua hari dilakukan kajian lalu memberikan balasan untuk perbaikan, selanjutnya diberi waktu dua hari untuk melengkapi dan registrasi lalu 1 X24 jam  rapat bersama Gakumdu, dan hari ini (12/11) pemeriksaan pelapor,saksi dan terlapor”,jelas Hendri

Lebih lanjut dia menegaskan telah melayangkan surat pertama kepada terlapor dan saksi.

“Surat panggilan pertama mereka tak bisa hadir karena ada kegiatan di provinsi,terkait hal itu kita lakukan surat panggilan ke 2,bila tak juga bisa datang maka kita akan melakukan proses klarifikasi ke tempat kejadian”,tuturnya.

Itu dilakukan untuk menunjukan komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan  dan  pelanggaran – pelanggaran  Pilkada tanpa membedakan kandidat manapun.

“Hal tersebut juga kita lakukan (datang ke lokasi) saat pelaporan dugaan pelanggaran terhadap salah satu pejabat di Lampung timur, artinya kita mau menunjukan komitmen tidak ada pilah pilih setiap laporan yang kami terima”,tutupnya.

Diketahui  Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari).

Liputan : Kemas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita