Menu

Dark Mode
Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

Berita

Polemik Tambang Pasir di Sukorahayu, Warga Mengadu ke Anggota DPRD Lampung

badge-check


					Polemik Tambang Pasir di Sukorahayu, Warga Mengadu ke Anggota DPRD Lampung Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Warga Sukorahayu,kecamatan Labuhan Maringgai,Lampung Timur mengadu ke anggota DPRD Provinsi Lampung memgenai  penambangan pasir yang ada didesanya.

Menurut mereka izin lingkungan yang diterbitkan hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat yang menandatangani di tahun 2022 , sementara sebagian besar warga tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Hal itu mereka sampaikan saat kegiatan Reses tahap pertama anggota DPRD Provinsi Lampung Muhammad Khadafi Azwar SH,MH di balai desa setempat pada Selasa 19 November 2024.

Menyikapi itu  Muhammad Khadafi Azwar (MKA)  akan membawanya ke Provinsi sebagai catatan hasil reses yang kelak nanti akan memjadi bahan pertimbangan  untuk mencari jalan tengahnya.

” Polemik  Penambangan pasir di desa Sukorahayu telah masuk dalam catatan hasil Reses yang akan dibawa ke Provinsi,yang mana DPRD selalu terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasi, tentunya dengan cara – cara yang  elok sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku”,ujar pria yang  biasa disapa MasKhadafi ini.

Lebih lanjut Maskhadafi meminta agar permasalahan tambang di lakukan dengan cara cara yang bijak dan hati yang jernih,sehingga terjadi kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dengan tetap memperhatikan kaidah dan hukum yang berlaku.

Mari kita berpikir jernih,jangan mudah terprovokasi oleh oknum – oknum yang tak bertanggung jawab,kita cari jalan temgahnya  yang sama – sama menguntungkan,

investor bisa berinvestasi nyaman, masyarkat tidak dirugikan,lingkungan tetap terjaga serta warga sekitar dapat menjadi skala prioritas sebagai tenaga kerjanya”,tambahnya.

Sementara ini menjadi Dilematik bagi Kepala desa Sukorahayu Afria Syahdi yang baru menjabat lebih – kurang 4 bulan ini.

“Dilema memang, Saya menjabat Kades baru berjalan 4 bulan,sedangkan masalah proses perizinan tambang pasir telah berjalan dari tahun 2022 yang lalu,tetapi secara moril saya sebagai kepala desa  harus ikut bertanggung jawab meskipun banyak tekanan  dari sana – sini.”,jelas Kades Adi

Kades juga berharap agar DPRD Provinsi Lampung dapat menjadi mediator dalam menengahi permaslahan tambang pasir desa yang ia pimpin.

“Atas nama masyarakat Sukorahayu,kami berharap dan memohon agar wakil – wakil kami yang ada di DPRD provinsi Lampung bisa memediasi menjadi jembatan masalah tambang pasir ini dan bisa menghasilkan solusi yang terbaik,sehingga polemik ini tidak berlarut – larut”,tutupnya.(Kms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending on Berita