Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik

badge-check


					Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik Perbesar

Metro(MediaLT) – Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Suyanto, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul putusan sidang kode etik ke-4 yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran kode etik bersama seorang staf Fakultas Teknik, Mahdaleni. Sidang yang digelar Rabu (20/11/2024) di Gedung D UMM memutuskan keduanya terbukti melakukan tindakan dan perilaku tidak terpuji yang merugikan citra kampus.

Majelis hakim adhoc, yang diketuai Dr. Samson Fajar, menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun enam bulan kepada Suyanto dan Mahdaleni.

Putusan ini dibacakan di hadapan para hakim anggota, Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto, Dr. Mohfahroyin; dan Dr. Handoko Santoso. Hakim anggota IV, Mahruf Abidin, , berhalangan hadir.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/11/2024), Suyanto telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri. Juru bicara Rektor UM Metro, sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Suyanto telah disampaikan kepada Rektor dan ditembuskan kepada Badan Pembina Harian (BPH).

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan, termasuk dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang. Suyanto sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keresahan yang ditimbulkan, serta berharap agar tindakan serupa terhadap pelanggaran etik di lingkungan UMM ditindaklanjuti dengan adil dan konsisten.

Putusan majelis hakim ini akan disampaikan kepada Rektor dan diteruskan ke BPH untuk eksekusi, kemudian ke bagian kepegawaian UMM sebagai arsip dan dasar pelaksanaan sanksi. Dengan pengunduran diri Suyanto, diharapkan UMM dapat memulihkan citra dan fokus pada peningkatan kualitas akademik dan tata kelola kampus.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita