Menu

Dark Mode
Dugaan Kampanye Terselubung di HUT Desa Rajabasa Lama, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik Kunjungan Bapenda Provinsi Lampung, Persiapan Opsen PKB/BBNKB 2025 Tingginya Harga Solar Subsidi dan Perompak,Alasan Nelayan di Lamtim Enggan Melaut Polemik Tambang Pasir di Sukorahayu, Warga Mengadu ke Anggota DPRD Lampung Pembangunan Rehabilitasi Jalan Di kecamatan Pekalongan Warga Titip Salam Untuk Pak Dawam

Berita

Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik

badge-check


					Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik Perbesar

Metro(MediaLT) – Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Suyanto, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul putusan sidang kode etik ke-4 yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran kode etik bersama seorang staf Fakultas Teknik, Mahdaleni. Sidang yang digelar Rabu (20/11/2024) di Gedung D UMM memutuskan keduanya terbukti melakukan tindakan dan perilaku tidak terpuji yang merugikan citra kampus.

Majelis hakim adhoc, yang diketuai Dr. Samson Fajar, menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun enam bulan kepada Suyanto dan Mahdaleni.

Putusan ini dibacakan di hadapan para hakim anggota, Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto, Dr. Mohfahroyin; dan Dr. Handoko Santoso. Hakim anggota IV, Mahruf Abidin, , berhalangan hadir.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/11/2024), Suyanto telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri. Juru bicara Rektor UM Metro, sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Suyanto telah disampaikan kepada Rektor dan ditembuskan kepada Badan Pembina Harian (BPH).

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan, termasuk dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang. Suyanto sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keresahan yang ditimbulkan, serta berharap agar tindakan serupa terhadap pelanggaran etik di lingkungan UMM ditindaklanjuti dengan adil dan konsisten.

Putusan majelis hakim ini akan disampaikan kepada Rektor dan diteruskan ke BPH untuk eksekusi, kemudian ke bagian kepegawaian UMM sebagai arsip dan dasar pelaksanaan sanksi. Dengan pengunduran diri Suyanto, diharapkan UMM dapat memulihkan citra dan fokus pada peningkatan kualitas akademik dan tata kelola kampus.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Dugaan Kampanye Terselubung di HUT Desa Rajabasa Lama, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas

20 November 2024 - 15:57 WIB

Kunjungan Bapenda Provinsi Lampung, Persiapan Opsen PKB/BBNKB 2025

20 November 2024 - 14:19 WIB

Tingginya Harga Solar Subsidi dan Perompak,Alasan Nelayan di Lamtim Enggan Melaut

20 November 2024 - 12:10 WIB

Polemik Tambang Pasir di Sukorahayu, Warga Mengadu ke Anggota DPRD Lampung

20 November 2024 - 10:41 WIB

Pembangunan Rehabilitasi Jalan Di kecamatan Pekalongan Warga Titip Salam Untuk Pak Dawam

19 November 2024 - 16:56 WIB

Trending on Berita