Metro(MediaLT) – Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Suyanto, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul putusan sidang kode etik ke-4 yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran kode etik bersama seorang staf Fakultas Teknik, Mahdaleni. Sidang yang digelar Rabu (20/11/2024) di Gedung D UMM memutuskan keduanya terbukti melakukan tindakan dan perilaku tidak terpuji yang merugikan citra kampus.
Majelis hakim adhoc, yang diketuai Dr. Samson Fajar, menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun enam bulan kepada Suyanto dan Mahdaleni.
Putusan ini dibacakan di hadapan para hakim anggota, Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto, Dr. Mohfahroyin; dan Dr. Handoko Santoso. Hakim anggota IV, Mahruf Abidin, , berhalangan hadir.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/11/2024), Suyanto telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri. Juru bicara Rektor UM Metro, sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Suyanto telah disampaikan kepada Rektor dan ditembuskan kepada Badan Pembina Harian (BPH).
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan, termasuk dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang. Suyanto sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keresahan yang ditimbulkan, serta berharap agar tindakan serupa terhadap pelanggaran etik di lingkungan UMM ditindaklanjuti dengan adil dan konsisten.
Putusan majelis hakim ini akan disampaikan kepada Rektor dan diteruskan ke BPH untuk eksekusi, kemudian ke bagian kepegawaian UMM sebagai arsip dan dasar pelaksanaan sanksi. Dengan pengunduran diri Suyanto, diharapkan UMM dapat memulihkan citra dan fokus pada peningkatan kualitas akademik dan tata kelola kampus.(R*)