Menu

Dark Mode
Bawaslu Usut Laporan Kampanye Terselubung di Desa Rajabasa Lama Horee..! Akses Utama Jalan Beberapa Desa Sudah Mulus di Sukadana Dugaan Kampanye Terselubung di HUT Desa Rajabasa Lama, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik Kunjungan Bapenda Provinsi Lampung, Persiapan Opsen PKB/BBNKB 2025 Tingginya Harga Solar Subsidi dan Perompak,Alasan Nelayan di Lamtim Enggan Melaut

Berita

Bawaslu Usut Laporan Kampanye Terselubung di Desa Rajabasa Lama

badge-check


					Bawaslu Usut Laporan Kampanye Terselubung di Desa Rajabasa Lama Perbesar

 

Lampung Timur (MediaLT) — Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa, Junaidi dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung untuk Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Hendri Widiono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil laporan.

Jika laporan memenuhi syarat, maka akan langsung diregistrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran. Pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi laporan jika ditemukan kekurangan

“Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi,” jelas Hendri Widiono. Kamis, ( 21/11/2024).

Namun, jika lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran UU lainnya.

“Kasus ini akan ditangani Gakkumdu jika masuk kategori pidana pemilu, atau Bawaslu jika termasuk pelanggaran UU lainnya.” Tegasnya.

Lebih lanjut Hendri Widiono menjelaskan Proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari (3+2 hari).

“Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan profesional,” ujar Hendr

“Pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan Paslon Ela-Azwar, diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan. Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Hendri Widiono,
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.(GwMuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Horee..! Akses Utama Jalan Beberapa Desa Sudah Mulus di Sukadana

21 November 2024 - 18:33 WIB

Dugaan Kampanye Terselubung di HUT Desa Rajabasa Lama, Bawaslu Didesak Bertindak Tegas

20 November 2024 - 15:57 WIB

Wakil Rektor II UM Metro Mundur Usai Divonis Kasus Pelanggaran Etik

20 November 2024 - 15:48 WIB

Kunjungan Bapenda Provinsi Lampung, Persiapan Opsen PKB/BBNKB 2025

20 November 2024 - 14:19 WIB

Tingginya Harga Solar Subsidi dan Perompak,Alasan Nelayan di Lamtim Enggan Melaut

20 November 2024 - 12:10 WIB

Trending on Berita