Lampung Timur (MediaLT) — Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa, Junaidi dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung untuk Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Hendri Widiono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil laporan.
Jika laporan memenuhi syarat, maka akan langsung diregistrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran. Pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi laporan jika ditemukan kekurangan
“Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi,” jelas Hendri Widiono. Kamis, ( 21/11/2024).
Namun, jika lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran UU lainnya.
“Kasus ini akan ditangani Gakkumdu jika masuk kategori pidana pemilu, atau Bawaslu jika termasuk pelanggaran UU lainnya.” Tegasnya.
Lebih lanjut Hendri Widiono menjelaskan Proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari (3+2 hari).
“Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan profesional,” ujar Hendr
“Pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan Paslon Ela-Azwar, diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan. Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Hendri Widiono,
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.(GwMuk)