Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

Target Rp135 Miliar! Lampung Timur Genjot Pembayaran Pajak Kendaraan.

badge-check


					Target Rp135 Miliar! Lampung Timur Genjot Pembayaran Pajak Kendaraan. Perbesar

Lampung Timur (media LT) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertekad mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp135 miliar. Langkah strategis yang diambil adalah melalui optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk mencapai target ambisius ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur menggelar sosialisasi besar-besaran terkait penerapan sistem Operasional PKB dan BBNKB yang dimulai pada tahun 2025.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, di Aula Rumah Dinas Bupati pada Selasa, (3/122024), menyasar kepala desa, kolektor desa, dan berbagai pihak terkait.

Bupati Dawam menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan provinsi, dengan pembagian tugas dan dukungan pendanaan yang jelas, untuk memaksimalkan potensi pajak.

Pemerintah daerah akan fokus pada pendataan kendaraan dan penagihan pajak tunggakan.

Kepala Bapenda Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, optimistis. Meskipun jumlah kendaraan di Lampung Timur mencapai 430.000 unit, hanya sekitar 30% yang taat membayar pajak.

Potensi pendapatan yang belum tergali sangat besar, diperkirakan mencapai Rp70-80 miliar jika kepatuhan pajak meningkat.

“Target Rp135 miliar diyakini tercapai jika setidaknya 50% pemilik kendaraan aktif membayar pajak,” ujar Agus

Sosialisasi tiga hari ini menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Lampung dan bertujuan untuk: meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan baru (UU Nomor 1 Tahun 2022), meningkatkan koordinasi antar-lembaga dan masyarakat, menyiapkan strategi pemungutan pajak yang efektif, dan menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

Agus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan para kolektor pajak untuk keberhasilan program ini.(Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita