Pringsewu (media LT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Dua tersangka, Rustiyan dan Tari Prameswari, telah ditetapkan dan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024.
Rustiyan, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pringsewu, dan Tari Prameswari diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan mengungkap kerugian negara mencapai Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.
Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kajari Pringsewu. Senin (2/12/2024).
Penahanan selama 20 hari ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 24 KUHAP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.(Redaksi)