Menu

Dark Mode
Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

Berita

Skandal Dana Hibah Pringsewu: Dua Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp584 Juta!

badge-check


					Skandal Dana Hibah Pringsewu: Dua Pejabat Ditahan, Negara Rugi Rp584 Juta! Perbesar

Pringsewu (media LT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Dua tersangka, Rustiyan dan Tari Prameswari, telah ditetapkan dan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024.

Rustiyan, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pringsewu, dan Tari Prameswari diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan mengungkap kerugian negara mencapai Rp584.464.163 dari total pagu anggaran Rp3,28 miliar.

Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kajari Pringsewu. Senin (2/12/2024).

Penahanan selama 20 hari ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 24 KUHAP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika

20 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Trending on Berita