Lampung Timur (media LT) Petugas Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (2/12/2024), di sebuah kontrakan di Desa Pulo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Dua tersangka, TS (28) dan EM (34), diamankan petugas bersama dengan barang bukti narkotika.
“Barang bukti yang kita temukan berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu, 2 bundel plastik klip bening, seperangkat alat hisap (bong), 2 sendok plastik, dan 1 buah korek api gas,” jelas AKBP Benny Prasetya. Sabtu (7/12/2024).
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berharap penangkapan ini dapat mengurangi aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur.(Baheramsyah).