Lampung Timur (media LT) Pabrik singkong PT Mitra Pati Mas di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, diduga melakukan aktivitas penjualan tanah timbunan secara ilegal.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah warga sekitar dan sejumlah awak media yang melakukan investigasi pada Minggu, (15/12).
Warga setempat melaporkan aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan menggunakan alat berat milik pabrik sendiri telah berlangsung lebih dari seminggu.
Ratusan rit tanah timbunan dilaporkan diangkut menggunakan truk-truk dan dijual ke wilayah Kota Metro dan Kecamatan Pekalongan.
Salah seorang sopir truk mengkonfirmasi hal ini, menyebutkan harga jual tanah mencapai Rp250.000 per truk. Informasi ini diperkuat oleh operator alat berat yang mengaku menjual tanah tersebut kepada para sopir seharga Rp50.000 per truk.
Ketika dikonfirmasi, pihak keamanan pabrik, Willy, menyatakan bahwa pimpinan dan staf telah pulang karena pabrik dalam keadaan tidak beroperasi. Willy menyarankan agar awak media menghubungi staf bernama Yusuf atau Bowo terkait permasalahan tanah timbunan.
Namun, upaya konfirmasi kepada Yusuf melalui WhatsApp hanya menghasilkan pernyataan kontroversial,
“Tanah itu saya ambil dan dibawa ke rumah saya, untuk sekarang pabrik singkong dalam keadaan pailit jadi terserah sajalah kalau mau diberitakan.” Yusuf tidak memberikan jawaban terkait izin pengerukan tanah dari instansi terkait.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya menghubungi Bowo melalui telepon dan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Dugaan penjualan tanah timbunan tanpa izin galian C dari Dinas Pertambangan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas PT Mitra Pati Mas dan berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan informasi warga sekitar, tidak ada aktivitas penjualan tanah hari ini. Senin (16/12).
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. (Syamsul)