Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Dugaan Korupsi Bendungan, Beberapa Warga Serahkan Uang Ratusan Juta ke Kejari Lamtim

badge-check


					Dugaan Korupsi Bendungan, Beberapa Warga Serahkan Uang Ratusan Juta ke Kejari Lamtim Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima penyerahan uang ganti rugi dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga sebesar Rp. 248.975.000.

Penyerahan dilakukan oleh beberapa warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Tumari.

Penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Uang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kerugian negara yang timbul dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” Ujar Rony mewakili Plh Kajari Lampung Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, M.Marwan Jaya Putra mengatakan uang ganti rugi yang telah diserahkan ini menjadi barang bukti yang sangat penting dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” Kata Marwan.

Penyerahan uang ini berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:

1. Sutarlan: Rp. 11.465.000
2. Seni: Rp. 4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp. 5.000.000
4. Novriadi: Rp. 7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp. 27.808.000
6. Martuni: Rp. 16.313.000
7. Sugito: Rp. 20.000.000
8. Mahfudin: Rp. 2.200.000
9. Sutikno: Rp. 155.000.000

Dengan adanya tindakan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara demi keadilan masyarakat.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita