Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN di Lamsel

badge-check


					Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN di Lamsel Perbesar

Lampung Selatan,(MediaLT) — Pasca eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi tersebut.

Pada hari keenam setelah eksekusi, Ahad, 5 Januari 2025, sejumlah okupan tampak berupaya membongkar bangunan mereka.

Namun, upaya mereka terhambat oleh provokasi dari oknum warga yang menghalang-halangi proses pemindahan material.

Jumiyati, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan eksekusi lahan seluas 75 hektare tersebut dengan pendekatan kemanusiaan.

Meski secara hukum lahan tersebut merupakan milik PTPN I berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997, perusahaan memilih untuk bersikap persuasif dan mengedukasi para okupan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Banyak langkah humanis yang kami lakukan, seperti menyediakan tenaga tukang untuk membantu pembongkaran, biaya sewa rumah sementara, serta armada angkutan barang. Kami bahkan menawarkan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Jumiyati.

Walau sebagian okupan telah merelakan lahan tersebut, provokasi dari oknum warga yang menutup akses keluar masuk lokasi tetap menjadi kendala.

Jumiyati berharap tindakan tersebut segera dihentikan untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.

“Jika tidak diindahkan, aparat keamanan akan bertindak,” tegasnya.

Dalam komitmennya untuk menjalankan eksekusi dengan hati-hati, PTPN I Regional 7 telah menyusun jadwal pembongkaran yang mempertimbangkan jumlah tukang yang tersedia.

“Kami melakukan pendataan dan mengutamakan mereka yang sudah bersedia dengan sukarela,” pungkas Jumiyati, menunjukkan keseriusan perusahaan untuk menegakkan hukum dengan tetap menghormati sisi manusiawi.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita