Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

Terlibat Narkoba,2 Pria dan Wanita di Glandang ke Mapolres Lamtim

badge-check


					Terlibat Narkoba,2 Pria dan Wanita di Glandang ke Mapolres Lamtim Perbesar

Lampung Timur (MediaLT)  -.Terlibat penyalahgunaan Narkoba, Dua orang pria dan 1 Wanita di gelandamg polisi dari Satnarkoba ke Mapolres Lampung Timur 

Rillis tertulis Humas Polres  menyampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman  para tersangka berinisial FY (26) dan LR (38) warga Kecamatan Bumi Agung, serta WI (38) warga Kecamatan Marga Tiga.

“Penangkapan ini bermula saat Polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada indikasi masyarakat yang menggunakan narkotika.Menanggapi informasi tersebut Polisi, berhasil menangkap FY dan RI pada kamis (2/1/25) didesa Jaya Makmur kecamatan Marga Tiga,yangmana polisi mmemdapatkan baramg bukti berupa 17 strip yang masing-masing berisi 10 tablet tramadol dan 2 buah handphone”,jelasnya.(06/01/25)

Masih di hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib Polisi kembali menggelandang seorang wanita, di desa Donomulyo kec Bumi Agung, dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, 1 plastik klip bening berisi tembakau sintetis, 1 bungkus besar berisi daun kering yang berisi ganja, 1 lintingan berisi tembakau sintetis dan 1 buah kotak rokok

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”,pumgkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda untuk FY dan RI dijerat dengan pasal 435 Jo 436 (1)(2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sementara untuk LY dijerat dengan pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita