Lampumg (MediaLT) — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan beberapa Dokumen dan barang saat melakukan penggeledahan di Rumah dinas (Rumdis) Bupati dan kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp6.996.600.000.
Seperti disampaikan Armen Wijaya Aspidus Kejati Lampung, bahwa perkara sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur”,jelasnya (09/01/25)
Diketahui beberapa barang yang dibawa oleh tim Kejati berupa 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk ternama ,uang dan barang lainnya serta alat elektonik dan dokumen – dokumen.(R*)