Lampung Timur (MediaLT) — Tiga cabang Alfamart di Desa Sribhawono, Lampung Timur, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Ketiga toko tersebut berada dalam jarak yang terlalu dekat, hanya 400 meter satu sama lain, padahal Perda Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 mengatur jarak minimum antara pasar modern.
Warga setempat mengeluhkan dampak negatif keberadaan tiga Alfamart yang berdekatan ini terhadap usaha kecil dan perputaran uang di daerah tersebut.Kamis (16/1/2025).
Salah satu narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa satu cabang Alfamart telah beroperasi selama setahun, sementara dua lainnya baru berdiri tiga bulan terakhir.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Toko Alfamart Sribhawono mengaku tidak mengetahui soal perizinan dan mengarahkan pertanyaan ke kantor cabang di Kota Bumi, Lampung Utara.
Sementara itu, Kepala Desa Sribhawono dan Pj Camat Bandar Sribhawono belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.
Salah seorang praktisi hukum kabupaten Lampung Timur Angga Satria, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur jarak dan jenis usaha pasar modern, termasuk minimarket seperti Alfamart.
Ketua LSM Naga Hitam Provinsi Lampung, Atok, mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perizinan untuk segera menyelidiki izin usaha ketiga cabang Alfamart tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Alfamart maupun pemerintah setempat.(Rls)