Menu

Dark Mode
Disinyalir Tanah Wakaf Untuk Ponpes di Gadaikan Lomba Renang Kapolda Cup,2.200 Peserta Dari Berbagai Penjuru Ambil Bagian. Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

Berita

Kajari Lampung Timur Monitoring Pabrik Singkong, Zero Tolerance untuk Pelanggaran, Terlebih Masalah Hukum

badge-check


					Kajari Lampung Timur Monitoring Pabrik Singkong, Zero Tolerance untuk Pelanggaran, Terlebih Masalah Hukum Perbesar

Lampung Timur (MediaLT)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah pabrik pengolahan singkong di wilayahnya.

Monitoring ini dimulai dengan mengunjungi tiga pabrik, yakni CV Central Intan di Raman Utara, CV Way Raman di Raman Endra, dan PT Pertindo Berjaya Tapioka di Kedaton, Rabu (22/1/2025).

Hadir mendapingi Kajari, Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur, DPRD, dan pemerintah daerah yang turut mendampingi Kejari dalam monitoring ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam operasional pabrik, khususnya terkait harga singkong, sistem timbangan, dan aspek-aspek lain yang memengaruhi para petani singkong sebagai pemasok utama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyampaikan bahwa pengawasan ini tidak hanya melihat aspek teknis, tetapi juga dari sudut pandang hukum.

“Kami memastikan bahwa operasional pabrik-pabrik ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam mendukung swasembada pangan,” tegas Agus Ba’ka didampingi Kasi Intel, Muhammad Rony

Kajari juga menyampaikan pentingnya keadilan dalam penentuan harga singkong dan penggunaan timbangan. Menurutnya, pelanggaran pada aspek tersebut dapat merugikan petani dan menciptakan ketimpangan dalam rantai distribusi pangan.

“Monitoring ini merupakan langkah awal Kejari Lampung Timur dalam memastikan kontribusi sektor pertanian terhadap swasembada pangan nasional dapat berjalan optimal. Ke depannya, Kejari akan terus melakukan pengawasan serupa ke pabrik-pabrik lainnya untuk mendukung tata kelola yang bersih dan adil,” Ungkapnya.

Kajari mengatakan, dengan langkah ini, diharapkan petani singkong di Lampung Timur mendapatkan hak mereka secara transparan dan adil, sehingga sektor pertanian tetap menjadi salah satu pilar utama ketahanan pangan nasional.

“Petani harus mendapatkan haknya. Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan yang mengarah pada ketidakadilan,” Kata Kajari.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Disinyalir Tanah Wakaf Untuk Ponpes di Gadaikan

1 Juli 2025 - 11:04 WIB

Lomba Renang Kapolda Cup,2.200 Peserta Dari Berbagai Penjuru Ambil Bagian.

28 Juni 2025 - 14:42 WIB

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Trending on Berita