LAMPUNG (MediaLT) — Aksi unjuk rasa oleh petani singkong di kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji akhirnya menghasilkan kesepakatan dengan tiga perusahaan tapioka.
PT SAM, Sinar Laut dan PT BW menyetujui negosiasi yang dituntut petani singkong dari 3 kabupaten tersebut
Humas PT BW dihadapan peserta demonstrasi menyampaikan jika pihaknya telah menyepakati hasil negosiasi dengan petani singkong tentang harga sesuai putusan Gubernur Lampung.
“Saya humas mewakili pimpinan PT BSSW Tulangbawang akan mematuhi surat keterangan bersama yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024 yang diwakili oleh Pj Gubernur, perusahaan tapioka dan perwakilan petani singkong,” ucaonya
Apabila pihaknya saat beroperasi tidak sesuai SKB Gubernur tanpa ada alasan maka perusahaan siap untuk ditutup dan dicabut izinnya.
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Disisi lainnya, Sekretaris Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Tulangbawang Risko Mustaqim saat ditemui dilokasi mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh petani singkong ini untuk menuntut harga singkong sesuai kesepakatan.
“Jadi hasil kesepakatan antara Pj Gubernur Lampung, pihak perusahaan dan petani yang dilakukan pada 23 Desember 2024 lalu tidak ditaati oleh perusahaan,” ujarnya.
Maka dari itu, agenda demo itu dilakukan atas bentuk kekecewaan petani singkong terkait ketetapan harga yang tidak dijalankan perusahaan sebagaimana mestinya.
Risko menegaskan sampai saat ini harga singkong di perusahaan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.
Menurutnya, harga singkong yang diterima pihak perusahaan cukup fluktuatif.
Misalnya saja pihak perusahaan ada yang menerima harga singkong diangka Rp 1.100 per kilogram dengan potong 15-18 persen.
Kemudian ada yang menetapkan harga diangka Rp 1.300 – Rp 1.400 per kilogram, tetapi potongan harganya diangka 35-38 persen.
Padahal kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Bersama (SKB) harga singkong sudah ditetapkan diangka Rp 1.400 per kilogram dengan potong maksimal 15 persen.
Lebih lanjut, diketahui jika hasil negosiasi yang telah dilakukan tiga perusahaan yang ada di Tulangbawang menyepakati akan menjalankan keputusan harga singkong yang telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Lampung pada 23 Desember 2024.Jika tidak, maka pihak perusahaan siap izinnya ditutup, ” Pungkasnya.(R*)