Menu

Dark Mode
Mengaku Badan Gizi Nasional Tipu Program Makan Siang Gratis, Korbannya Dari Lamtim dan Jawa Kabid Humas Polda Sambangi PWI Lampung,ini Yang Dibahas..? Tiga Perusahaan Tapioka Sepakat Harga Singkong Sesuai SKB dan Surat Edaran Pj Gubernur Lampung Mangga Dua Store Lamtim Ludes Dilalap Api Kajari Lampung Timur Monitoring Pabrik Singkong, Zero Tolerance untuk Pelanggaran, Terlebih Masalah Hukum Pabrik Tapioka di Lamtim Terkesan Melawan Pemerintah Terkait Harga Singkong

Berita

Tiga Perusahaan Tapioka Sepakat Harga Singkong Sesuai SKB dan Surat Edaran Pj Gubernur Lampung

badge-check


					Tiga Perusahaan Tapioka Sepakat Harga Singkong Sesuai SKB dan Surat Edaran Pj Gubernur Lampung Perbesar

LAMPUNG (MediaLT) — Aksi unjuk rasa oleh petani singkong di  kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji akhirnya menghasilkan kesepakatan dengan tiga perusahaan tapioka.

PT SAM, Sinar Laut dan PT BW menyetujui negosiasi yang dituntut petani singkong dari 3 kabupaten tersebut

Humas PT BW dihadapan peserta demonstrasi menyampaikan jika pihaknya telah menyepakati hasil negosiasi dengan petani singkong tentang harga sesuai putusan Gubernur Lampung.

“Saya humas mewakili pimpinan PT BSSW Tulangbawang akan mematuhi surat keterangan bersama yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024 yang diwakili oleh Pj Gubernur, perusahaan tapioka dan perwakilan petani singkong,” ucaonya

Apabila pihaknya saat beroperasi tidak sesuai SKB Gubernur tanpa ada alasan maka perusahaan siap untuk ditutup dan dicabut izinnya.

Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani pada 23 Januari 2025.

Disisi lainnya, Sekretaris Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Tulangbawang Risko Mustaqim saat ditemui dilokasi mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh petani singkong ini untuk menuntut harga singkong sesuai kesepakatan.

“Jadi hasil kesepakatan antara Pj Gubernur Lampung, pihak perusahaan dan petani  yang dilakukan pada 23 Desember 2024 lalu tidak ditaati oleh perusahaan,” ujarnya.

Maka dari itu, agenda demo itu dilakukan atas bentuk kekecewaan petani singkong terkait ketetapan harga yang tidak dijalankan perusahaan sebagaimana mestinya.

Risko menegaskan sampai saat ini harga singkong di perusahaan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.

Menurutnya, harga singkong yang diterima pihak perusahaan cukup fluktuatif.

Misalnya saja pihak perusahaan ada yang menerima harga singkong diangka Rp 1.100 per kilogram dengan potong 15-18 persen.

Kemudian ada yang menetapkan harga diangka Rp 1.300 – Rp 1.400 per kilogram, tetapi potongan harganya diangka 35-38 persen.

Padahal kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Bersama (SKB) harga singkong sudah ditetapkan diangka Rp 1.400 per kilogram dengan potong maksimal 15 persen.

Lebih lanjut, diketahui jika hasil negosiasi yang telah dilakukan tiga perusahaan yang ada di Tulangbawang menyepakati akan menjalankan keputusan harga singkong yang telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Lampung pada 23 Desember 2024.Jika tidak, maka pihak perusahaan siap izinnya ditutup, ” Pungkasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Mengaku Badan Gizi Nasional Tipu Program Makan Siang Gratis, Korbannya Dari Lamtim dan Jawa

25 Januari 2025 - 21:38 WIB

Kabid Humas Polda Sambangi PWI Lampung,ini Yang Dibahas..?

24 Januari 2025 - 20:30 WIB

Mangga Dua Store Lamtim Ludes Dilalap Api

24 Januari 2025 - 10:22 WIB

Kajari Lampung Timur Monitoring Pabrik Singkong, Zero Tolerance untuk Pelanggaran, Terlebih Masalah Hukum

23 Januari 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Tapioka di Lamtim Terkesan Melawan Pemerintah Terkait Harga Singkong

22 Januari 2025 - 17:07 WIB

Trending on Berita