Menu

Dark Mode
Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas Hampir 1 Triliun Bansos Terindikasi untuk Judi Online , Korupsi dan Pembiayaan Terorisme

Berita

Kenali Hukum,Jauhi Hukuman.Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMKN 1 Marga Sekampung Lamtim

badge-check


					Kenali Hukum,Jauhi Hukuman.Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMKN 1 Marga Sekampung Lamtim Perbesar

 Lampung Timur(MediaLT) — Bullying merupakan tindakan tidak terpuji  yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bullying bisa menimpa  siapa saja dan dimana saja.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi inteljen (Kasitel) kejaksaan Negeri Lampung Timur  Dr.Muhammad Rony,SH,MH yang merupakan ketua Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadapan puluhan pelajar SMK dari 10 Sekolah lainnya di aula SMKN 1 Marga Sekampung,Lampung Timur.(17/02/25)

“Selain pemaparan tentang Bullying Kami juga menyampaikan materi lainnya  seperti bahaya dan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkoba. Kejaksaan  ingin membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hukum, adik-adik bisa lebih waspada terhadap bahaya bullying dan narkoba, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” tutur Rony

Lebih lanjut dia menbahkan program JMS  juga menjadi bentuk pendekatan humanis kejaksaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami ingin menunjukkan bahwa jaksa bukan hanya penegak hukum yang bekerja di kantor, tetapi juga bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa,maka “Kenali Hukum,jauhi Hukuman “,tambahnya.

Sementara Kepala SMKN 1 Marga Sekampung, Muh Purwahid, mengapresiasi program ini sebagai langkah yang tepat dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa.

“Program ini sangat bermanfaat bagi siswa -siswi. Mereka jadi lebih memahami hukum secara langsung dari para ahlinya, bukan hanya dari buku atau berita di media sosial. Saya harap kegiatan ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ujar Purwahid.

Diketahui Sekolah yang mengikuti JMS kali ini adalah : SMKN 1 Marga Sekampung, SMK Putra Bangsa, SMK Al Ma’ruf, SMK Terpadu, SMK Ma’arif 2 Penawaja, SMK Al Azhar, SMK Perjuangan Sekampung Udik, SMK PGRI Sekampung Udik, SMK Bahrul Ulum Sekampung Udik, dan SMK Yanikma Sekampung Udik.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

11 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending on Berita