Lampung Timur(MediaLT) — Bullying merupakan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bullying bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi inteljen (Kasitel) kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr.Muhammad Rony,SH,MH yang merupakan ketua Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dihadapan puluhan pelajar SMK dari 10 Sekolah lainnya di aula SMKN 1 Marga Sekampung,Lampung Timur.(17/02/25)

“Selain pemaparan tentang Bullying Kami juga menyampaikan materi lainnya seperti bahaya dan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkoba. Kejaksaan ingin membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hukum, adik-adik bisa lebih waspada terhadap bahaya bullying dan narkoba, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” tutur Rony
Lebih lanjut dia menbahkan program JMS juga menjadi bentuk pendekatan humanis kejaksaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami ingin menunjukkan bahwa jaksa bukan hanya penegak hukum yang bekerja di kantor, tetapi juga bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa,maka “Kenali Hukum,jauhi Hukuman “,tambahnya.
Sementara Kepala SMKN 1 Marga Sekampung, Muh Purwahid, mengapresiasi program ini sebagai langkah yang tepat dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa.
“Program ini sangat bermanfaat bagi siswa -siswi. Mereka jadi lebih memahami hukum secara langsung dari para ahlinya, bukan hanya dari buku atau berita di media sosial. Saya harap kegiatan ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ujar Purwahid.
Diketahui Sekolah yang mengikuti JMS kali ini adalah : SMKN 1 Marga Sekampung, SMK Putra Bangsa, SMK Al Ma’ruf, SMK Terpadu, SMK Ma’arif 2 Penawaja, SMK Al Azhar, SMK Perjuangan Sekampung Udik, SMK PGRI Sekampung Udik, SMK Bahrul Ulum Sekampung Udik, dan SMK Yanikma Sekampung Udik.(R*)