Lampung Timur (MediaLT) — Memprihatinkan Lampung Timur mendapatkan predikat sebagai kabupaten dengan tingkat kasus korupsi terbanyak sepanjang tahun 2020 – 2024 dari 14 kabupaten/ kota se _provinsi Lampung.
Namun dalam jumlah kerugian yang ditimbulkan Lampung Timur masih berada di posisi 11
Mengacu data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang melilit aparatur pemerintah berbagai tingkatan di Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp 207.593.412.073,19.

Sedangkan provinsi Lampung menempati peringkat 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
Inilah nama kabupaten/ kota di Lampung dengan jumlah kasus dan kerugian keuangan negara :
1. Lampung Timur: Rp. 3.287.914.315,75 (21 Kasus)
2. Lampung Utara : Rp. 88.131.402.135,62 (19 Kasus)
3. Bandar Lampung: Rp. 57.058.100.047,43 (15 Kasus)
4. Way Kanan: Rp. 8.161.480.963,99 (13 Kasus)
5 Pesawaran: Rp. 5.655.144.020,00 (12 Kasus)
6. Tanggamus: Rp. 5.405.775.629,00 (12 Kasus)
7. Tulang Bawang: Rp. 11.958.937.442,25 (10 Kasus)
8. Mesuji: Rp. 6.614.144.616,00 (9 Kasus)
9. Lampung Selatan: Rp. 5.288.262.554,27 (9 Kasus)
10. Lampung Tengah: Rp. 7.120.833.264,58 (8 Kasus)
11. Pesisir Barat: Rp. 2.725.449.503,00 (6 Kasus)
12. Lampung Barat: Rp. 1.499.329.204,00 (5 Kasus)
13. Tulang Bawang Barat: Rp. 1.905.455.175,00 (4 Kasus)
14. Pringsewu: Rp. 1.734.710.984,00 (4 Kasus)
15. Metro: Rp. 1.046.472.218,28 (4 Kasus)
Menanggapi hal tersebut Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) kabupaten Lampung Timur menyampaikan rasa keprihatinannya
“Pertama kami dari GNPK menyampaikan rasa keprahatinan atas predikat Lampung Timur yang menyandang tingkat kasus korupsi terbanyak (21kasus_red) sepanjang tahun 2020 – 2024, tetapi faktanya memang demikian, ini menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana kedepannya hal – hal yang mempermalukan bisa di minimalisir bahkan hilang dari “Bumi Tuah Bepadah” . Dan ini butuh komitmen dari pemerintah,APH dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi “, ucap Arip Setiawan sekertaris GNPK Lampung Timur. (07/04/25).
Masih menurut GNPK penyalahgunaan wewenang yang perpotensi merugikan keuangan negara masih terjadi di Lampung Timur.
” Dari data kami, masih ada potensi – potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan kita”, tutupnya. (kms)