Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Buronan Korupsi Dana Desa di Tangkap Kejaksaan Lampung Timur

badge-check


					Buronan Korupsi Dana Desa di Tangkap Kejaksaan Lampung Timur Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Buronan korupsi dana peyertaan modal Badan usaha Milik desa (Bumdes) desa Negara Batin, kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur, berhasil di tangkap oleh kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur pada Jum”at dinihari di sebuah rumah di desa Karang Anom, Waway Karya.

Tersangka Mugo Harsono mantan Kepala Desa Negara Batin tak koperatif untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan dan lebih memilih melarikan diri di daerah Sekayu Sumatera Selatan. kejaksaan menerbitkan Surat Nomor: B-1875/L 8.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) . 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.298.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor”, Kajari Kajari Agus Baka Tangdililing didampingi kasie intel Muhammad Rony saat konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat. (25/04/25)

Lebih lanjut Kajari menambahkan keberhasilan penangkapan tak terlepas dari peran serta masyarakat dan komitmen kejaksaan.

“Ini semua berkat laporan masyarakat serta komitmen dan keseriusan tim kejaksaan Lampung Timur untuk menuntaskan tunggakan perkara”, tambah Agus Baka

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan sejak Tanggal 25 April 2025 sampai 14 Mei 2025.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita