Lampung Timur (MediaLT) – Dpc Bara _JP (Barisan Rakyat Jalan Perubahan) Lampung Timur melaporkan kepala desa Tanjung Inten, kecamatan Purbolinggo ke Kejaksaan negeri Lampung Timur.
Laporan tersebut terkait dugaan pengelolaan tanah bengkok yang ada di desanya pasalnya sudah berpuluh puluh tahun hasil dari tanah bengkok desa terkesan hanya di nikmati oleh para oknum aparat desa setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Robenson Ketua Bara -JP Lampung Timur kepada awak media di sekertariatnya, Jl. Kimas Putra, desa Sukadana ilir, Lampung Timur. (27/04/25).
“Dari investigasi yang kami lakukan beberapa warga menyampaikan semenjak SL menjabat kepala desa dari tahun 2014 sampai sekarang masyarakat tidak pernah di libatkan terkait pengelolaan tanah Bengkok bahkan dana di gunakan untuk apa masyarakat tidak mengetahui”, jelas Robenson.
Disampaikannya pula beberapa Masyarakat pernah protes namu n tidak digubris dengan alasan peraturan desa belum jadi makanya hasil dari sewa tanah bengkok tidak di gunakan untuk kepentingan desa.
“Persoalan Tanah Bengkok yang terjadi di desa Tanjung intan yang di sampaikan Masyarakat ke Bara-jp telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara Resmi melalui surat pengaduan pada Senin 21 April 2025 kita tunggu prosesnya ” ,ungkapnya
Bara _JP melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur karena ada dugaan unsur memperkaya diri oknum Kepala desa dan para kroninya dan merugikan negara Miliaran Rupiah dalam hal pengelolaan Aset desa yang terjadi di desa Tanjung inten.
“Bahwa dalam permendes PDTT NO.4 Tahun 2015 bahwa aset desa merupakan bagian dari penyertaan modal BUMDES namu hal ini tidak di lakukan oleh pemerintah desa Tanjung Intan ,maka dari itu kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Timur bisa mengungkap dugaan penyalah gunaan Aset desa yang di lakukan oleh kepala desa Tanjung intan untuk memperkaya diri dan kroninya” ,pungkasnya.(R*)