Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Bermodal Beberapa Barkot, Pengecor Solar di Ciduk Polisi

badge-check


					Bermodal Beberapa  Barkot, Pengecor Solar di Ciduk Polisi Perbesar

Lampung Timur(MediaLT) -– Aksi curang memanfaatkan subsidi negara kembali terjadi. Seorang pria asal Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, berinisial SP (41), dibekuk Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena diduga kuat terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, dalam keterangannya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, Rabu (7/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lapangan,” ujar AKBP Heti.

Tersangka SP diketahui menjalankan aksinya dengan modus membeli solar subsidi menggunakan belasan barcode palsu dari berbagai kendaraan. Setelah berhasil mengisi bahan bakar, solar kemudian dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.

Tak berhenti di situ, solar hasil penyelewengan itu dibawa menggunakan mobil minibus jenis Panther dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi dari ketetapan resmi PT Pertamina.

Parahnya, tersangka tidak memiliki izin usaha resmi maupun dokumen legal terkait aktivitas niaga BBM tersebut.

“Pelaku mengakui seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen sah. Tujuannya semata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” tambahnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa belasan jerigen berisi solar, belasan barcode, satu unit mobil, dokumen transfer transaksi, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik nakal yang menggerogoti subsidi negara. Padahal, subsidi BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya sektor pertanian dan transportasi rakyat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat yang membutuhkan.(Bah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita