Menu

Dark Mode
Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

Berita

Bermodal Beberapa Barkot, Pengecor Solar di Ciduk Polisi

badge-check


					Bermodal Beberapa  Barkot, Pengecor Solar di Ciduk Polisi Perbesar

Lampung Timur(MediaLT) -– Aksi curang memanfaatkan subsidi negara kembali terjadi. Seorang pria asal Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, berinisial SP (41), dibekuk Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena diduga kuat terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, dalam keterangannya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, Rabu (7/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lapangan,” ujar AKBP Heti.

Tersangka SP diketahui menjalankan aksinya dengan modus membeli solar subsidi menggunakan belasan barcode palsu dari berbagai kendaraan. Setelah berhasil mengisi bahan bakar, solar kemudian dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.

Tak berhenti di situ, solar hasil penyelewengan itu dibawa menggunakan mobil minibus jenis Panther dan dijual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi dari ketetapan resmi PT Pertamina.

Parahnya, tersangka tidak memiliki izin usaha resmi maupun dokumen legal terkait aktivitas niaga BBM tersebut.

“Pelaku mengakui seluruh kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen sah. Tujuannya semata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” tambahnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa belasan jerigen berisi solar, belasan barcode, satu unit mobil, dokumen transfer transaksi, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik nakal yang menggerogoti subsidi negara. Padahal, subsidi BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya sektor pertanian dan transportasi rakyat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat yang membutuhkan.(Bah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending on Berita