Menu

Dark Mode
Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Sikapi Konflik Terjadi Di Jakarta ! Tim Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Di Wilayah Batanghari Nuban

Berita

Pabrik Tapioka Pembakang Serta OPD Terkait Kena Sentil Anggota DPRD Lampung dan Petani

badge-check


					Pabrik Tapioka Pembakang Serta OPD Terkait Kena Sentil Anggota DPRD Lampung dan Petani Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Tercatat hanya ada 30 Perusahaan Tapioka di Provinsi Lampung yang patuh dan mengikuti Intruksi Gubernur no 2 tahun 2025 tentang kepastian harga dasar singkong sebesar 1.350 rupiah dengan potongan 30persen.Sedangkan sebagian perusahaan yang lain masih membangkang dengan ketentuan tersebut.

“Kami apresiasi 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai Instruksi Gubernur Lampung, Memang masih ada beberapa yang belum melaksanakan, ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ungkap Mikdar ilyas Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD LampungLampung pada Sabtu 10/05/2025.

Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan tata niaga singkong nasional.

“Ketentuan harga di daerah sudah selesai, sekarang bola ada di pemerintah pusat yang menjadi wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan” tambah Mikdar.

Sementara anggota Pansus lainnya Ahmad. basuki menyatakan intruksi Gubernur telah di tetapkan dan meminta agar semua perusahaan tapioka mematuhinya.

” Petani dan beberapa perusahaan telah menerima intruksi Gubernur tersebut. Bagi perusahaan-perusahaan
yang lain saya berharap segera menyusul mengikuti. Yang tak mau mengikuti ya ditindak tegaslah, Kita telah berbulan – bulan membahas masalah tata niaga Singkong ini,DPRD telah membuat Pansus, bahkan ada korban luka – luka, nah ketika Gubernur telah mengeluarkan intruksi yang menjadi win -win solution ya harusnya di laksanakan “, ucap Ahmad Basuki. (11/05/25)

Lanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harusnya segera melakukan sosialisasi ke pabrik – pabrik tapioka

” Gubernur telah mengeluarkan intruksi. Sekarang “Bola” ada di OPD Perindustrian dan perdagangan seharusnya melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan yang masih membangkang, Kalau mereka (OPD_red) tidak mampu ya mundur saja.! “, tegas Abas.

Terpisah ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur Maradoni juga merasa geram dengan pabrik – pabrik yang belum mengikuti keputusan gubernur tersebut.

” Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu jelas legitimasinya, dia pilih lebih dari 85℅ masyarakat, kok intruksinya di abaikan oleh sebagian pengusaha tapioka. Jangan sampai Rakyat dan petani marah sehingga membuat keonaran yang berakibat kerugian kepada mereka sendiri, jadi marilah kita sama – sama mematuhi intruksi tersebut yang saya yakin telah melalui pemikiran dan kajian – kajian yang dapat diterima semuanya “, tegas Maradoni. (Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Beberapa Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Berbeda Bersiap Mengikuti PKPNU

5 September 2025 - 18:50 WIB

Bupati Lampung Timur Pastikan Penempatan Pejabat Eselon 2 Segera Dilaksanakan

5 September 2025 - 11:49 WIB

Usai Demo Tolak Sekda Luar Daerah, Bupati Lamtim : Semua Sudah Sesuai Perundangan

4 September 2025 - 17:37 WIB

DPD APKAN Lamtim Berharap Agar KPK Periksa Mantan Komisi XI Ela Nuryamah

4 September 2025 - 12:42 WIB

UPTD SDN 1 Tanjung Kesuma Alokasikan Dana BOS untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

4 September 2025 - 11:44 WIB

Trending on Berita