Menu

Dark Mode
Setelah Bupati, Ketua Dprd dan Kapolres, Kali ini Kadis Perizinan Nikmati Bakso di Kedai Resto Shini Way Bungur Bupati Ela Siti Nuryamah segera Lakukan Penataan Pejabat dan Pegawai di Lingkup Pemkab Lampung Timur Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang Tahun 2025 Hut PWI Lampung : Pers Mengawal Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Warga Geram : Rumah Makan Tenda Biru di Lamtim Menyediakan Tempat Esek – Esek,Miras dan Wanita Penghibur

badge-check


					Warga Geram : Rumah Makan Tenda Biru di Lamtim Menyediakan Tempat Esek – Esek,Miras dan Wanita Penghibur Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Warung Makan Tenda Biru di desa Rejomulyo,kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur terkesan hanya “kedok” belaka. Faktanya mereka menjual minuman keras dan juga menyiapkan wanita penghibur yang patut diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang siap melayani para hidung belang.

Hal itu disampaikan beberapa warga desa setempat yang mengeluhkan tempat “esek -esek” berkedok tempat makan yang telah berjalan satu tahunan ini.

“Selain meresahkan masyarakat,juga akan berdampak kepada anak – anak muda karena tempatnya menyediakan perempuan penghibur. Masyarakat sini tidak suka adanya tempat – tempat yang tidak benar terutama kami selaku tokoh agama di dusun sini”,jelas KA tokoh agama setempat kepada awak media.(23/05/25)

Senada warga lainnya juga merasa jengah dengan adanya tempat maksiat milik di desanya.

“Tempat kayak gituan di bubarin saja, karena bikin nama desa jelek.
berbeda warga dusun 2 inisial M menerangkan, kami juga gak setuju adanya tempat – tempat penyedia perempuan karena bikin resah masyarakat disini.

Berharap kepada kepala Desa tempat kayak gituan agar di bubarin saja karena bikin nama Desa jelek kalau kayak gitu. Tegasnya. Kalau dibiarkan dampaknya 40 rumah yang disekitar lokasi tersebut tidak pernah mendapat keberkahan, ” tegas warga berinisial M dan H yang berharap pemerintah segera mengambil tindakan.

Sementara Santo kepala desa Rejomulyo menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin, baik tertulis maupun lisan.

“Saya tidak pernah mengijinkan apapun bentuknya baik tertulis maupun secara lisan.Pihak Desa sudah melarang tidak boleh adanya tempat prostitusi bahkan kami tidak mengijinkan,”Kata Santo saat ditambah di rumahnya.(24/05/25)

Santo menerangkan, konon katanya tenda biru tempat esek – esek itu bukan asli warga Rejomulyo,melainkan hanya pendatang. Masyarakat sudah mulai mengeluhkan adanya aktivitas warung tenda biru itu.

“Nantinya kalau masyarakat tidak menginginkan adanya tempat aktivitas tenda biru itu,sesui prosedurnya akan kita lakukan penindakan bersama yang membidanginya, “tambah kepala desa.

Sementara Prawoto kepala dusun 2 mengungkapkan penolakannya terhadap keberadaan tenda biru tersebut.

” Saya pribadi maupun pemerintahan adanya tempat wanita penghibur sangat tidak setuju karena memang tidak ada manfaat dan untungnya. Malah yang ada nantinya masalah. Dengan adanya tempat wanita penghibur, bisa jadi nantinya menjadi sarang bagi orang – orang yang berbuat tidak -tidak”,ujar Prawoto.

Prawoto menambahkan tempat – tempat seperti itu kalau bisa diberhentikan atau ditiadakan di Desa Rejomulyo.

” Karena lingkungan sudah mualai geram dan tidak suka adanya tempat seperti itu, “jelas Prawoto.

Dari informasi warga,pemilik tenda biru, sempat di panggil ke kantor desa, ada teguran terkait masyarakat yang sudah resah. Selain itu juga sudah di kasih arahan tetapi tetap saja buka seperti itu. (R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Setelah Bupati, Ketua Dprd dan Kapolres, Kali ini Kadis Perizinan Nikmati Bakso di Kedai Resto Shini Way Bungur

2 Juni 2025 - 16:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah segera Lakukan Penataan Pejabat dan Pegawai di Lingkup Pemkab Lampung Timur

2 Juni 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner

31 Mei 2025 - 18:13 WIB

YBIL Layangkan Gugatan Ke PN Tanjung Karang Tunjuk Elza Syarief Law Firm Sebagai Kuasa Hukum

30 Mei 2025 - 09:36 WIB

Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang Tahun 2025

29 Mei 2025 - 21:09 WIB

Trending on Berita