Lampung Timur(MediaLT) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penyegelan sekaligus penyitaan terhadap lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi, Rabu (25/6/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perizinan dan niaga pertambangan perusahaan tersebut.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi yakni Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung dan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Total lahan yang disegel mencapai 98,88 hektare.
Beberapa jaksa yang terlibat antara lain Julang Dinar Romadlon, Dr. Muhammad Rony, Yudha Prawira, hingga Alfredo Elias Ginting. Kegiatan ini juga didampingi oleh pihak BPN Lampung Timur dan mendapat pengamanan dari anggota TNI Kodim 0429/Lamtim.
Penyitaan ini telah mendapatkan legalitas dari Pengadilan Negeri Sukadana berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 195/PenPid B-SITA/2025/PN Sdn tanggal 17 Juni 2025.
Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa penyitaan lahan merupakan bagian dari upaya mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Langkah penyegelan dan penyitaan ini bukan akhir, melainkan bagian penting dari proses penyidikan. Kami akan terus mendalami bukti-bukti serta memeriksa pihak-pihak yang terkait,” ujarnya Kajari didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intel Muhammad Rony.
Diketahui, penyitaan berlangsung tertib dan tanpa hambatan hingga pukul 13.00 WIB. Aparat berharap langkah hukum ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di sektor pertambangan.
“Kami akan terus menyampaikan laporan ini secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan terus berkoordinasi dengan jajaran intelijen serta bidang tindak pidana khusus untuk mendukung kelancaran proses hukum,” Kata Kajari.
Langkah tegas Kejaksaan ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak sebagai bentuk nyata penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang kerap diwarnai penyimpangan perizinan dan pengelolaan niaga.(Kms)