Menu

Dark Mode
Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur Berbeda Pendapat Antara Ahli Waris dan Warga Terkait Rencana Pembangunan Ponpes

Berita

Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia

badge-check


					Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Perbesar

Lampung Timur(MediaLT)– Tanah lokasi rencana pembangunan (Renbang) pondok pesantren (Ponpes) di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana lebih kurang seluas 5,000 meter tersebut berasal dari Hi. Sa’id warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten setempat.

Seingat Wawan ahli waris Haji Sa’id tanah tersebut diduga tak sepenuhnya wakaf dari Haji Sa’id orangtuanya melainkan sebagian dibeli oleh Haji Mustofa bertujuan membangun Ponpes sebagai NAZAR almarhum Haji Mustofa selaku Pewaris semasa hidupnya.

Hal itu disampaikan oleh Wawan sebagai ahli waris Haji Sa’id saat Wartawan media ini meminta keterangan melalui sambungan handphone.

“Kurang tau persis nanti saya koordinasi dulu dengan bapak, karena itu sudah lama lebih dari sepuluh tahun, dulu tanah itu niat (Hi.Mustofa) bapaknya pak Ulin untuk buat pondok, tapi ada ibarat bahasanya uang sekian,” tutur Wawan.

“Terus bapak saya sebagian ngasih wakaf, iya ada uang cuma sekian nominalnya, terus bapak saya ngasih wakaf berapa jadi kerjasama antara bapaknya pak Ulin dengan (bapak) saya, kalau nggak salah seperti itu gambarannya tapi saya belum tau persis,” kata ahli waris Haji Sa’id itu.

“jadi bukan bapak saya mewakafnya kalau nggak salah bapaknya pak Ulin punya uang sekian jadi ngomong sama bapak saya. Terus dikasih tanah itu karena cuman dapetnya sedikit ditambahin sama bapak sekian kalau nggak salah, tapi besok saya coba tanyain lagi,” imbuhnya.

Mendengar tanah tersebut digadaikan oleh Ahmad Ulinuha, ahli waris Hi. Sa’id sempat kaget sebab tanah tersebut sebagai lokasi pondok pesantren namun digadaikan tanpa koordinasi dengan pihak Hi. Sa’id.

“Bukan mutlak wakaf, makanya saya denger tanah itu digadein saya juga sempet kaget kok bisa digadein tanah itu untuk pondok tanpa koordinasi dengan kita, ngapain kok digadein,” ujar Wawan.

“Kalaupun dia butuh uang, tanah itu nanti kita yang garap ibaratnya kita bisa ngasih uang, nanti suatu waktu untuk pondok ya itu nanti berita acaranya gimana bisa jadi bukan sepenuhnya (wakaf) bapak saya, bapaknya pak Ulin ikut andil,” terangnya.

Ia membenarkan tanah lokasi Ponpes seluas 5,000 meter tersebut sertifikatnya belum dipecah dan balik nama dari pemilik tanah bernama Hi. Sa’id dengan keseluruhan lebih kurang seluas 15,000 meter persegi.

“Iya betul-betul,” jelasnya singkat.

Setelah koordinasi dengan Hi. Sa’id orangtuanya, Wawan menyampaikan tanah tersebut dibeli oleh Hi. Mustofa orangtua Ahmad Ulinuha. Setelah mendapat tanah tahun 1997 diteruskan NAZAR Hi. Mustofa akan membangun Ponpes yang tidak terpenuhi hingga meninggal dunia.

“Kata bapak, tanah itu sama bapaknya Ulin dibeli, terus NAZAR-nya dulu untuk buat pondok, sebelum terlaksana bapaknya sudah nggak ada, gitu ceritanya bapak,” pungkas Wawan melalui pesan WhatsApp pada 19 Juni 2025 jam 08.28 WIB.

Narasumber sebagai penyampai informasi tentang tanah lokasi Ponpes tersebut (pada, 15 Juni) mengamati tentang rencana pembangunan Ponpes diduga hanya siasat untuk dapat membeli tanah dengan harga murah.

“Ada kesan, alasan untuk membangun pondok dan ada indikasi bohong untuk mendapatkan harga (tanah) yang murah,” kata narasumber melalui WhatsApp pada Rabu, 2 Juli 2024 jam 10.12 WIB.

(ROPIAN KUNANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar

5 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU

3 Juli 2025 - 14:35 WIB

Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur

2 Juli 2025 - 18:26 WIB

Berbeda Pendapat Antara Ahli Waris dan Warga Terkait Rencana Pembangunan Ponpes

2 Juli 2025 - 09:36 WIB

Trending on Berita