Menu

Dark Mode
Kecelakaan Tol Lampung, 3 Warga Lampung Timur Tewas, Satu Kritis Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko Siap – siap Pemerintah Berikan Tambahan Insentif Guru Honorer, Pekerja, Bantuan Pangan serta Diskon Transportasi Setelah Bupati, Ketua Dprd dan Kapolres, Kali ini Kadis Perizinan Nikmati Bakso di Kedai Resto Shini Way Bungur Bupati Ela Siti Nuryamah segera Lakukan Penataan Pejabat dan Pegawai di Lingkup Pemkab Lampung Timur Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner

Berita

SMSI Layangkan surat Klaripikasi ke Pt.Bukit Alam Surya,ini Alasanya.!?

badge-check

Bandarlampung, (Media LT)– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung layangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom, Senen berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT.BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.

“Harapan kita PT.BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT.BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.

Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT.BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS ( Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,”jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.

“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,”lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.

“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelasnya.

Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,”tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.
Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Kecelakaan Tol Lampung, 3 Warga Lampung Timur Tewas, Satu Kritis

10 Juni 2025 - 12:15 WIB

Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko

5 Juni 2025 - 11:17 WIB

Setelah Bupati, Ketua Dprd dan Kapolres, Kali ini Kadis Perizinan Nikmati Bakso di Kedai Resto Shini Way Bungur

2 Juni 2025 - 16:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah segera Lakukan Penataan Pejabat dan Pegawai di Lingkup Pemkab Lampung Timur

2 Juni 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Lamtim : Bakso Kedai Resto Shini Rekomendasi Bagi Pecinta Kuliner

31 Mei 2025 - 18:13 WIB

Trending on Berita