Menu

Dark Mode
Kasi PAPKI Kemenag Lamtim Sikapi Nazar Tidak Terpenuhi Tanah Ponpes Dijaminkan Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur

Berita

LPSN-PB Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Lamtim ke Kejari Telah Memasuki Tahap Penyelidikan.

badge-check

 

 

Lampung Timur(MediaLT) — Ketua Dpc.Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) Lampung timur Drs.Mukaram Sanjaya melaporkan Bupati Lamtim ke Kejari atas dugaan korupsi Anggaran Siltap dan Iuran BPJS untuk Kades,Sekdes dan Perangkat Desa Tahun 2021 sejumlah Rp.44.576.643.552,.

Mukaram Sanjaya menyampaikan melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui surat nomor. 169/DPC/LPSN-PB/LT/11/2022.

Tanggal 17 November 2022 yang ditujukan kepada Kajari,Cq Ka.Pidsus Kejari Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo terhadap anggaran penghasilan tetap (Siltap) dan Iuran BPJS untuk kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa se-kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021 sejumlah Rp.44.576.643.552,- (Empat puluh empat miliyar lima ratus tujuh puluh enam juta ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur tanggal 27 Februari 2023 nomor B- 525/L.8.16/Fd.1/02/2023.

Perihal,pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan KKN Bupati Lampung Timur dari LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur.

Dalam surat tersebut bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menindaklanjuti laporan LPSN-PB Cabang Lampung Timur dengan surat perintah tugas nomor print-2242/816/Fd.1/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidik berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur nomor: Print-02/L.8.16/Fd.1/01/2023, tanggal 26 Januari 2023.

Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar 10% x Dana Transfer umum (DTU) atau 10% (DAU + DBH-DBH) dianggarkan sebesar Rp 109.151.364.900,- dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 telah disalurkan ke RKUDes sebesar Rp.69.726.827.925,- (ADD Siltap triwulan I,II,III,tahun 2021).

Terdapat kelalaian atas kekurangan pembayaran add triwulan ke IV tahun anggaran 2021 sebesar Rp.44.576.643.552,- yang terdiri dari ADD triwulan IV Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.42.867.293.392,- Iuran 1% bulan Desember 2021 sebesar Rp.82.013.784,- dan jaminan kesehatan 4% bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp.1.627.336.376,-

Selanjutnya pembayaran ADD Siltap triwulan IV Tahun Anggaran 2021 telah direlisasikan bulan Maret Tahun 2022 kemanakah anggaran ADD Siltap IV dan anggaran Iuran jaminan kesehatan di BPJS tahun anggaran 2021, yang keseluruhannya berjumlah Rp.44.576.643.552.

Sebagaimana diketahui penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya telah diatur melalui pasal 81.PPRI Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PPRI nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU RI No.6 Tahun 2014 tentang desa.

Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 untuk besaran serta telah diatur dalam peraturan Bupati Lampung Timur nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021.

Pembayaran ADD merupakan belanja wajib yang harus dibayarkan setiap bulan dan tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani pasal 20 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah dan instruksi menteri dalam Negeri No.28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa.

Membaca peraturan dan perundang-undangan tersebut di atas Bupati Lampung timur dengan latar belakang seorang PNS, dugaan kami Bupati Lampung Timur telah sengaja melanggar peraturan dan perundang-undangan tersebut sehingga merugikan keuangan negara daerah yang diperuntukkan bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Sumber :LPSN_PB Lamtim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Kasi PAPKI Kemenag Lamtim Sikapi Nazar Tidak Terpenuhi Tanah Ponpes Dijaminkan

7 Juli 2025 - 21:03 WIB

Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar

5 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU

3 Juli 2025 - 14:35 WIB

Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia

3 Juli 2025 - 09:43 WIB

Trending on Berita