Menu

Dark Mode
Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

Berita

KADIN Lamtim Minta Pemerintah Hentikan Penambangan Ilegal Pasir Silica,ini Alasanya.?

badge-check


					KADIN Lamtim Minta Pemerintah Hentikan Penambangan Ilegal Pasir Silica,ini Alasanya.? Perbesar

Lampung Tinur (MediaLT) — Maraknya penambangan pasir ilegal yang terjadi di kecamatan Pasir Sakti, mendapat tanggapan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kabupaten Lampung timur.

  KADIN  meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Timur  untuk mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan dan menutup pertambangan pasir Silica ilegal di seluruh wilayah kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya karena dianggap merugikan pemerintah serta terdampak merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Samsuddin wakil ketua Kadin tetap bidang pertambangan,energi dan jasa perhubungan bersama anggota Komite tetap Kemari,SH.MH serta W
wakil ketua bidang media masa pos dan telekomunukasi Damiri, dikantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim, desa Sukadana ilir. (02/05/23).

“Dorongan Kadin melalui pemkab Lamtim kepada pemprov Lampung tersebut karena Kadin menilai baik provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pasir Silica nihil, selanjutnya pemkab Lamtim yang mempunyai wilayah tetapi tidak memiliki kewenangan juga tidak menerima pemasukan berupa galian C. Sementara disisi lain aksi pengrusakan terhadap lingkungan tetap berlanjut”,jelasnya.

“Penutupan dan penertiban bukan bermaksud untuk menghilnagkna mata percarian pekerja yang  mencari penghidupan keluarga dan tertanggung lainnya, melainkan penutupan dan penertiban dimaksudkan sembari menunggu ik’tikad baik dari para pelaku penambang illegal untuk dapat mengurus perizinan agar usaha yang mereka J
jalankan mempunyai legalitas hukum yang jelas,agar nanti dalam melakukan aktifitas usaha dapat tenang dan nyaman tidak dilabel sebagai pelanggar hukum”,tambahnya.

Kadin Lampung timur M
menyarankan kepada pemerintah Lampung timur melalui Forum yang diketuai oleh saudara Sekretaris Kabupaten (sekkab) yang beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) DMPTSP,BAPENDA,PUPRDISPERINDAG,DINAS KOPERSIA & UMKM,BAPPEDA,DINAS PERTANIAN agar dapat D
duduk bersama merumuskan formulasi peluang untuk diusulkan  nenjadi Peraturan Daerah (PERDA).

“Potensi kekayaan alam lain diwilayah kabupaten ini yang berpeluang diberi syarat perizinan yang dikeluakan oleh pemerintah jabupaten dengan tujuan menambah Pundi-pundi pemasukan PAD dari sektor Perizinan”,Pungkasnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Langkah Tegas Kejari Lampung Timur Segel dan Sita 98,88 Hektare Lahan Tambang PT Silika Timur Abadi

25 Juni 2025 - 21:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending on Berita