Lampung Tinur (MediaLT) — Maraknya penambangan pasir ilegal yang terjadi di kecamatan Pasir Sakti, mendapat tanggapan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kabupaten Lampung timur.
KADIN meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan dan menutup pertambangan pasir Silica ilegal di seluruh wilayah kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya karena dianggap merugikan pemerintah serta terdampak merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Samsuddin wakil ketua Kadin tetap bidang pertambangan,energi dan jasa perhubungan bersama anggota Komite tetap Kemari,SH.MH serta W
wakil ketua bidang media masa pos dan telekomunukasi Damiri, dikantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim, desa Sukadana ilir. (02/05/23).
“Dorongan Kadin melalui pemkab Lamtim kepada pemprov Lampung tersebut karena Kadin menilai baik provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pasir Silica nihil, selanjutnya pemkab Lamtim yang mempunyai wilayah tetapi tidak memiliki kewenangan juga tidak menerima pemasukan berupa galian C. Sementara disisi lain aksi pengrusakan terhadap lingkungan tetap berlanjut”,jelasnya.
“Penutupan dan penertiban bukan bermaksud untuk menghilnagkna mata percarian pekerja yang mencari penghidupan keluarga dan tertanggung lainnya, melainkan penutupan dan penertiban dimaksudkan sembari menunggu ik’tikad baik dari para pelaku penambang illegal untuk dapat mengurus perizinan agar usaha yang mereka J
jalankan mempunyai legalitas hukum yang jelas,agar nanti dalam melakukan aktifitas usaha dapat tenang dan nyaman tidak dilabel sebagai pelanggar hukum”,tambahnya.
Kadin Lampung timur M
menyarankan kepada pemerintah Lampung timur melalui Forum yang diketuai oleh saudara Sekretaris Kabupaten (sekkab) yang beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) DMPTSP,BAPENDA,PUPRDISPERINDAG,DINAS KOPERSIA & UMKM,BAPPEDA,DINAS PERTANIAN agar dapat D
duduk bersama merumuskan formulasi peluang untuk diusulkan nenjadi Peraturan Daerah (PERDA).
“Potensi kekayaan alam lain diwilayah kabupaten ini yang berpeluang diberi syarat perizinan yang dikeluakan oleh pemerintah jabupaten dengan tujuan menambah Pundi-pundi pemasukan PAD dari sektor Perizinan”,Pungkasnya.(R*)