Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Masliah Sosok Wanita Mencari Keadilan Kembali Datangi PA Sukadana

badge-check


					Masliah Sosok Wanita Mencari Keadilan Kembali Datangi PA Sukadana Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Sosok wanita setengah baya  sengaja datang dari ujung tenggara Lampung timur kembali mendatangi Pengadilan Agama Sukadana untuk mempertanyakan Haknya yang belum diberikan oleh Hendri mantan suami pasca keputusan surat cerai.

Wanita bernama Masliah(36th) yang beralamat di desa Tanjung Aji,kecamatan Melinting tersebut meminta agar Hendri (mantan Suami_red) segera melaksanakan Putusan Pengadilan Agama  nomor ” 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn” tertanggal 17 Pebruari 2023.

Dalam putusan tersebut Tergugat ( Hendri) harus membayar hutang emas 24 karat seberat 13 gram kepada Penggugat ( Masliah) kemudian pembagian harta bersama yakni penjualan sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menghukum Tergugat (Hendri) untuk menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

” Sampai saat ini mantan suami saya  belum memenuhi putusan pengadilan  tersebut pasca terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn”,tutur Masliah didampingi sang adik Mita kepada awak media.(10/05/23).

“Kami masih menunggu niat baik dari Hendri untuk segera memenuhi putusan pengadilan tersebut dan apabila dia tak mau melaksanakan putusan tersebut maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeksekusinya.

Ditempat yang sama Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan terkait hal tersebut  PA sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023.

” Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara  yang bersangkutan.
Adapun persoalan pembagian harta gono – gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur”,jelasnya.

“Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” Tambah Joni.

Terpisah saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat Panca Kesuma SH,  mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana. Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah. Tidak bisa itu diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus dari tergugat.

“Apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian uang gono gini juga tidak diberikan,” jelas Panca Kesuma. (R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita