Lampung Timur (MediaLT) — Perempuan bernama Masliah (36th) warga desa Tanjung Aji,kecamatan Melinting,Lampung timur merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan Agama (PA) Sukadana, pasalnya ia tak pernah menerima surat dan menghadiri sidang ikrar, tiba – tiba ada akte cerai yang diterbitkan oleh PA Sukadana Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya.
Masliah juga menyampaikan bahwa ia juga belum mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Dalam putusan tersebut Tergugat ( Hendri) harus membayar hutang emas 24 karat seberat 13 gram kepada Penggugat ( Masliah) kemudian pembagian harta bersama yakni penjualan sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menghukum Tergugat (Hendri) untuk menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

” Sampai saat ini mantan suami saya belum memenuhi putusan pengadilan tersebut”,jelas Masliah ( 10/05/23).
Dihari yang sama Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan terkait hal tersebut PA sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023.
” Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan.
Adapun persoalan pembagian harta gono – gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur”,jelasnya.
“Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” Tambah Joni.
Terpisah pernyataan Pengadilan Agama dibantah keras oleh Panca Kesuma,SH sebagai kuasa hukum dari Masliah,Ia mengatakan belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik.
“Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar dan salah bila disampikan ke Saya, Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar”,jelas Panca.
Lebih lanjut ia menyampaikan akte cerai yang telah terbit tersebut belum memenuhi norma dan dianggap cacat hukum. Karena dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar.
” Karena sidang Ikrar dan pemenuhan tutuntutan tergugat tidak bisa Sembrono, saya tegaskan ini cacat hukum.Saya siap dihadapkan dengan dengan PA Sukadana, untuk menjelaskan aturan dan undang undang dalam gugatan cerai, cuma mereka mau apa tidak memanggil Saya*,Tutupnya.(R*/Tim)