Menu

Dark Mode
PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

Berita

Panca,SH : PA Sukadana “Sembrono”,Akte cerai Masliah Cacat Hukum

badge-check


					Panca,SH : PA Sukadana “Sembrono”,Akte cerai Masliah Cacat Hukum Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Perempuan bernama Masliah (36th) warga desa Tanjung Aji,kecamatan Melinting,Lampung timur merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan Agama (PA) Sukadana, pasalnya ia tak pernah menerima surat dan menghadiri sidang ikrar, tiba – tiba ada akte cerai yang diterbitkan oleh PA Sukadana  Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya.

Masliah  juga menyampaikan bahwa  ia juga  belum  mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Dalam putusan tersebut Tergugat ( Hendri) harus membayar hutang emas 24 karat seberat 13 gram kepada Penggugat ( Masliah) kemudian pembagian harta bersama yakni penjualan sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1100 UKW senilai Rp25 juta rupiah dengan menghukum Tergugat (Hendri) untuk menyerahkan setengahnya dari hasil penjualan mobil tersebut yakni Rp12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

” Sampai saat ini mantan suami saya  belum memenuhi putusan pengadilan  tersebut”,jelas Masliah ( 10/05/23).

Dihari yang sama  Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan terkait hal tersebut  PA sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023.

” Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara  yang bersangkutan.
Adapun persoalan pembagian harta gono – gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur”,jelasnya.

“Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” Tambah Joni.

Terpisah pernyataan Pengadilan Agama dibantah keras oleh Panca Kesuma,SH sebagai kuasa hukum dari Masliah,Ia  mengatakan belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik.

“Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar dan  salah bila disampikan ke Saya, Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar”,jelas Panca.

Lebih lanjut ia menyampaikan akte cerai  yang telah terbit tersebut belum memenuhi norma dan dianggap cacat hukum. Karena dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar.

” Karena sidang Ikrar dan pemenuhan tutuntutan tergugat tidak bisa Sembrono, saya tegaskan ini cacat hukum.Saya siap dihadapkan dengan dengan PA Sukadana, untuk menjelaskan aturan dan undang undang dalam gugatan cerai, cuma mereka mau apa tidak memanggil Saya*,Tutupnya.(R*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

PMII Lampung Hadirkan DPD RI dan Aktivis Vokal pada Seminar Pemberdayaan Pertanian Lokal

20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Trending on Berita