Lampung Timur (MediaLT) — Pendaptaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 masih menyisakan tanda tanya, pasalnya masih ada Bacaleg yang notabene Aparatur Sipil Negara(ASN) aktif masuk dalam daftar pencalonan.
Terkonfirmasi ada nama Cen Suatman camat Bandar Sribawono yang masih berstatus ASN aktif ada dalam daptar Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil 2 untuk DPRD Lampung timur.

Meskipun yang bersangkutan mengatakan surat pengundurun diri masih dalam proses namun terkonfirmasi di BKD Lampung timur belum ada nama Cen Suatman pasca ia datang ke KPU (14/05/23) dengan mengacungkan 1 jari yang identik dengan nomer partai tertentu.
Selanjutnya pada momen tertentu Cen Suatman terpantau menghadiri acara dengan seragam Camat berikut atributnya.
Berkaitan dengan hal itu Bawaslu Lampung Timur akan berkirim surat ke KPU Lamtim.
“Kami (Bawaslu_red) melalui Panwacam sedang melakukan tracking kepada seluruh Bacaleg. Yang hasilnya akan kami sampaikan kepada KPU melalui surat agar ditindaklanjuti terhadap bacaleg yang bersangkutan”,jelas Uslih ketua Bawaslu Lamtim.(26/05/23)
“Hal ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan memastikan kepatuhan parpol dan bacaleg atas peraturan perundangan yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPR Kabupaten/Kota”,tambah Uslih.
Terpisah Winarto Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Lampung timur menjelaskan PKPU no 10 tahun 2023 tentang Bakal Calon Legislatif. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,ASN, prajurit TNI,anggota POLRI, direksi,komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Wajib menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu saat mendaftarkan menjadi bakal calon, artinya dia sudah terdata dan memiliki KTA di partai politik,”jelas Winarto
Menyikapi hal ini, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Kita akan bersurat ke Kabupaten, untuk menyampaikan ke bakal Calon Legislatif yang ikut mendaftar dari unsur ASN dan kepala desa agar segera membuat surat pengunduran diri.Karena sampai sekarang ini, kita masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi, ini kan belum selesai, ketika itu nanti sudah selesai, baru nanti akan kita bersurat ke KPU,” timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, Kepala Desa dan ASN yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, harus mengacu kepada Pasal 12 dan pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023.
” Pasal 15 ayat 1, yakni Bakal Calon yang memiliki status sebagai ASN, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melalui Partai Politik, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon,” tutupnya.(R*)