Menu

Dark Mode
Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

Berita

Camat di Lamtim Jadi Bacaleg,ini Tanggapan Akademisi & Pengamat Politik Lampung

badge-check


					Camat di Lamtim Jadi Bacaleg,ini Tanggapan Akademisi & Pengamat Politik Lampung Perbesar

  1. Lampung Timur (MediaLT) — Camat yang merupakan  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa aktif  di Lampung timur  masuk dalam Bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa  mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Lampung (Unila).Meskipun yang bersangkutan mengatakan surat pengundurun diri masih dalam proses namun terkonfirmasi per tanggal 25 Mei 2023 belum ada tembusan ke dinas terkait di Lampung timur.

Dilansir dari Koraneditor.id  pengamat politik dan juga akademisi Unila Darmawan Purba hal tersebut bertentangan dengan  undang-undang ASN.

“Jadi apabila ada ASN meskipun sudah masuk sebentar lagi masa pensiun, namun demikian yang bersangkutan itu masih berstatus ASN, nah jika situasinya demikian maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang ASN. Sanksinya tentu tindakan hukum yang paling tepat adalah pemecatan, ini konsekuensinya ASN yang dipecat karena melanggar undang-undang ASN. Dan sanksi terberat adalah seperti tidak mendapatkan pensiun dan sebagainya,” jelas Darmawan

Lebih lanjut Darmawan  menyarankan kepada para ASN yang telah terdaftar menjadi caleg tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan proses adminstrasi pengunduran dirinya.

“jika memang proses pendaftaran masih bersifat sementara. Sehingga kemudian tidak menjadi polemik, karena kita harus sama-sama menjaga jalannya proses demokrasi, kita sama-sama saling menegakkan aturan, baik itu aturan pokok undang-undang pemilu, maupun undang-undang atau peraturan pendukung lainnya. Hal ini agar semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Terpisah  pengamat politik lainnya, Ari Darmastuti. Akademisi Unila mengatakan, ASN tidak boleh mendaftar sebagai caleg dan ketua partai tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan ASN menjadi caleg partainya.

“Aturannys jelas. ASN tidak boleh berpolitik. Dasar pasal 5 (f) UU ASN. Boleh daftar, kalau sudah pensiun atau membuat pernyataan mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

Pengamat politik lainnya, Budiyono mengatakan, bawaslu harus melakukan penyelidikan apakah benar seorang ketua partai  mendaftarkan caleg yang seorang camat dan merupakan ASN aktif.

“Bawaslu harus melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dan bupati harus memberikan sanksi kepada ASN tersebut apabila menjadi caleg,” ujarnya.

Sementara Uslih ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupten Lampung timur  menindak lanjuti perihal di atas melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa telah melakukan identifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

” Salah satu fokus identifikasi adalah terutama  status pekerjaan bakal calon untuk mengetahui bakal calon yang secara administratif harus  melampirkan minimal tanda terima surat pengunduran diri  dari pekerjaannya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”,jelas Uslih saat dihubungi melalui handphone  pribadinya.(09/06/23)

Hasil identifikasi  bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur telah disampaikan melalui surat resmi kepada KPU Kabupaten Lampung Timur perihal Saran Perbaikan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung  Selanjutnya agar  ditindaklanjuti  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

“Berdasarkan hasil identifikasi terdapat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur  yang  berstatus  sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, Perangkat Desa,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa, Penyelenggara Pemilu dan Anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda”,tambah Uslih

“Adapun substansi surat yang disampaikan  yaitu agar  bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang  status pekerjaannya disebutkan dalam pasal 12  PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
proses verifikasi administrasinya dilaksankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 sampai dengan 17 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”,tutupnya.

Sebelumnya beredar poto dari akun Face book KPU Lamtim yang mana camat Sribawono  Cen Suatman pada tanggal 14 Mei 2023  hadir ke KPU dengan memakai pakaian partai politik tertentu dengan mengacungkan 1 jari.Dan masuk dalam daftar Bacaleg  untuk Dapil 2 DPRD Lampung Timur.(R*)

Sumber : KoranEditor.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Sambut Hari Bhayangkara ke 79,Polsek Sukadana Lamtim Gelar Turnamen Gaple antar Desa

20 Juni 2025 - 22:49 WIB

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Trending on Berita