Lampung Timur (MediaLT) — Makin Marak pemasangan jaringan Wifi Rt Rw net yang diduga ilegal di Lampung timur tentunya dapat merugikan Negara karena disinyalir Pelanggan yang menjual kembali jaringan internet tersebut tidak membayar pajak.(13/06/23)
Modusnya oknum nakal tersebut menjual kembali layanan IndiHome kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi yang mana mereka melakukan pembayaran dan
layanan Internet dari Radio Tembak, ISP Ilegal, bukan dari Penyedia Layanan Internet yang berizin seharusnya berlangganan IndiHome ada klausul yang mengatur hak dan
kewajiban Telkom. Salah satu butir yang tertera dalam Kontrak tersebut yakni, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan
IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkom,seperti dilansir dari Penarakyat.com

Hal itu merupakan tindakan merugikan negara, serta melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur bahwa
penyelenggaraan Telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, pelanggaran ketentuan pada poin 1 di atas diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00;.
(tim)