Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Kejati Maluku Gelar Seminar Nasional, Ini Pemaparan FAHRI BACHMID Sebagai Narasumber

badge-check


					Kejati Maluku  Gelar  Seminar  Nasional, Ini Pemaparan FAHRI BACHMID Sebagai Narasumber Perbesar

Ambon – (MediaLT) – Dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H menggelar kegiatan Seminar Nasional yang bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, pada hari ini Kamis (13/07/2023).

Seminar Nasional yang dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanudin secara serentak melalui virtual yang di ikuti oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, dengan mengusung tema “Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan Perekonomian Negara”.

Hadir sebagai Narasumber dalam Seminar Nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.; kemudian di panel dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam kegiatan seminar nasional dimaksud.” Bertidak sebagai moderator adalah Achmad Attamimi, S.H.,M.H Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hadir pula Para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, Kacabjari Banda Neira, Para Kasi dan seluruh jajaran Kejaksaan se-Maluku yang mengikuti kegiatan Seminar Nasional tersebut pada wilayah daerahnya masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa, proses penegakan hukum dalam parameter kerugian negara mengalami siginifikan hingga ratusan triliunan rupiah, dan ini merupakan sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung Republik Indonesia serta jajarannya, dalam mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian “Perekonomian Negara” dengan mempertimbangkan Cita Hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum.

“Seperti beberapa kasus yang terjadi misalnya, mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan tahun 2022 dengan total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp. 144,2 Triliun dan USD 61.948.551,00.

Ditambahkan pula, jika penerapan unsur Perekonomian Negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan tindakan – tindakan yang agresif seperti penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

Kegiatan Seminar Nasional yang berlangsung berjalan dengan lancar sesuai dengan tema, dalam kegiatan seminar ini juga selalu mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.” Dr. Fahri Bachmid dalam paparannya berpendapat bahwa,
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.

Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, “Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan, Melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.

“Sebenarnya tekanannya dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum, semata- mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan. Ungkap Fahri Bachmid. (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita