Ambon (MediaLT ) – Kasatpol PP Kota Ambon, Josias Pieter Loppies mengakui mengizinkan oknum Anggota Satpol PP Kota Ambon untuk melakukan pekerjaan fisik di salah satu rumah pribadi oknum pejabat di lingkup Satpol PP Kota Ambon inisial D.B.
Hal ini disampaikan oleh Loppies kepada wartawan mediaLT (Senin 17/7/23)di balai kota Ambon, saat Aska Melakukan Demonstrasi.

Saat di wawancari Loppies menjelaskan bahwa, selama ini, ada oknum Anggota Satpol PP yang meminta izin untuk membantu rekan rekannya yang sementara membangun di ijinkan , karena banyak anggota Satpol PP ini biasa,.
“Laeng saling bantu laeng, bukan pak Dino saja, orang luar yang minta bantu, ya dibantu. Termasuk ada beberapa teman yang biking rumah dikasih tahu, dan beta (saya ) izinkan. Artinya saling membantu lah, yang bisa membantu ya membantu lah, dan tak ada masalah itu”, Tegas Loppies
Tambah Loppies bahwa, Sementara Soal D.B Bayar Uang kerja dengan mereka ia tidak tahu.
“, Beta seng tau, tidak tahu, tapi yang Beta tahu mereka tetap beraktivitas, karena jika dipanggil mereka tetap ada.Selama tidak mengganggu aktivitas, tetap Beta izinkan, dan setiap dipanggil mereka ada”,tambahnya
Terkait persoalan ini MediaLT mencoba mengkonfirmasi kepada PJ walikota Ambon Bodewin Wattimena usai menggelar APL bersama bahwa di balai kota Ambon (Senin 17/7/23) mengatakan bahwa ?
“saya akan mengecek informasi ini ke kasatpol PP bahwa : kejadiannya seperti apa, sebab untuk sementara saya belum bisa menanggapi sesuatu yang saya belum mengerti, namun pastinya saya akan panggil kasat”,tuturnya.
Dikutip dari Setgau Net, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkup unit/satuan kerja setiap bulan menyusun perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan dengan menggunakan form yang sudah standar (berlaku semua K/L) dimana perhitungan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin)
didasarkan pada, Penilaian capaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan SKP masing-masing pegawai, Rekapitulasi kehadiran yang berisi ketaatan terhadap absensi/kehadiran seperti terlambat atau pulang sebelum waktunya, meninggalkan pekerjaan, Pegawai tidak masuk kerja dan lain-lain termasuk cuti. Daftar ini intinya sebagai pemotong atau pengurang tunjangan kinerja dan Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya misalnya SK CPNS/PNS.
Selain itu, informasi yang ditelusuri di sejumlah website menerangkan, ASN yang melanggar aturan jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi, (LT 03)