Menu

Dark Mode
Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

Berita

Kasatpol PP Kota Ambon Akui Izinkan Anggota Satpol PP Kerja Rumah Pribadi di Jam Dinas

badge-check


					Kasatpol PP Kota Ambon Akui Izinkan Anggota Satpol PP Kerja Rumah Pribadi di Jam Dinas Perbesar

Ambon (MediaLT ) – Kasatpol PP Kota Ambon, Josias Pieter Loppies mengakui mengizinkan oknum Anggota Satpol PP Kota Ambon untuk melakukan pekerjaan fisik di salah satu rumah pribadi oknum pejabat di lingkup Satpol PP Kota Ambon inisial D.B.

Hal ini disampaikan oleh Loppies kepada wartawan mediaLT (Senin 17/7/23)di balai kota Ambon, saat Aska Melakukan Demonstrasi.

Saat di wawancari Loppies menjelaskan bahwa, selama ini, ada oknum Anggota Satpol PP yang meminta izin untuk membantu rekan rekannya yang sementara membangun di ijinkan , karena banyak anggota Satpol PP ini biasa,.

“Laeng saling bantu laeng, bukan pak Dino saja, orang luar yang minta bantu, ya dibantu. Termasuk ada beberapa teman yang biking rumah dikasih tahu, dan beta (saya ) izinkan. Artinya saling membantu lah, yang bisa membantu ya membantu lah, dan tak ada masalah itu”, Tegas Loppies

Tambah Loppies bahwa, Sementara Soal D.B Bayar Uang kerja dengan mereka ia tidak tahu.

“, Beta seng tau, tidak tahu, tapi yang Beta tahu mereka tetap beraktivitas, karena jika dipanggil mereka tetap ada.Selama tidak mengganggu aktivitas, tetap Beta izinkan, dan setiap dipanggil mereka ada”,tambahnya

Terkait persoalan ini MediaLT mencoba mengkonfirmasi kepada PJ walikota Ambon Bodewin Wattimena usai menggelar APL bersama bahwa di balai kota Ambon (Senin 17/7/23) mengatakan bahwa ?

“saya akan mengecek informasi ini ke kasatpol PP bahwa : kejadiannya seperti apa, sebab untuk sementara saya belum bisa menanggapi sesuatu yang saya belum mengerti, namun pastinya saya akan panggil kasat”,tuturnya.

Dikutip dari Setgau Net, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkup unit/satuan kerja setiap bulan menyusun perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan dengan menggunakan form yang sudah standar (berlaku semua K/L) dimana perhitungan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin)
didasarkan pada, Penilaian capaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan SKP masing-masing pegawai, Rekapitulasi kehadiran yang berisi ketaatan terhadap absensi/kehadiran seperti terlambat atau pulang sebelum waktunya, meninggalkan pekerjaan, Pegawai tidak masuk kerja dan lain-lain termasuk cuti. Daftar ini intinya sebagai pemotong atau pengurang tunjangan kinerja dan Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya misalnya SK CPNS/PNS.

Selain itu, informasi yang ditelusuri di sejumlah website menerangkan, ASN yang melanggar aturan jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi, (LT 03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Unsur Pimpinan Dewan Lamtim Terkesan Lebih Mementingkan Seremoni ke Wonosobo, Rapat Banmus DPRD Terpaksa Batal

25 Agustus 2025 - 18:13 WIB

SMAN 1 Sekampung Udik Lounching Gerakan : One Page one day

25 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Lamtim dan Metro Teken MoU Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

21 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kapolres Lampung Timur : Peran Wartawan dan Media Sangat Membantu Kepolisian

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Lampung Timur Ada di 5 Besar Penyalahgunaan Narkotika

20 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Trending on Berita