Maluku (MediaLT) — Kepolisian Daerah Maluku akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Tilang manual yang diberlakukan ini, berdasarkan arahan dari bapak Kapolri yang diterima melalui TR (telegram).
Arahan bapak Kapolri melalui telegram tesebut berbunyi, bagi anggota polisi lalulintas ( polantas ) yang telah memiliki sertifikat atau Skep penyidik dan penyidik pembantu yang hanya dapat melakukan tilang manual, dan tidak semua polantas
Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis 20/7/23.
Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas.
“Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” jelasnya.
Sambungnya bahwa, ” Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. “Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti. Ungkap Siahaya
Tambahnya bahwa, sementara mengenai dengan kamera ETLE di kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik, dan pihaknya juga sementara berencana untuk memasang di lokasi lainnya. “Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita,” harapnya.
Perlu di ketahui bahwa, Dialog interaktif yang mengusung tema “pemberlakukan tilang manual kendaraan bermotor” ini turut dihadiri narasumber lain. Yaitu Pakar Transportasi Maluku Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Dr. Muhammad Malawat ST. MT, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat SH. MH, Penulis (Erol)