Menu

Dark Mode
Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025. Ada 2 Kandidat Bacalon Ketua KONI Lampung Yang Akan Mengembalikan Formulir

Berita

KPU Pastikan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lamtim “Warning” Peserta Pemilu

badge-check


					KPU Pastikan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lamtim “Warning” Peserta Pemilu Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Timur telah menerima jadwal masa kampanye pada Pilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan Wasiyat Jarwo Asmoro ketua KPU Lamtim di kantornya saat disambangi awak media. (26/7/2023).

“Peraturan untuk kampanye sudah sudah kita terima. Tapi peraturan itu nantinya berkaitan dengan teknis dan ada petunjuk dan teknis (Juknis_red). yang mana juknis kita sampai saat ini belum,” jelas Jarwo.

Ketua KPU Lamtim juga menyampaikan jadwal kampanye akan dilakukan pada November 2023 mendatang.

“Masa kampanye telah ditetapkan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang di tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024,” tambahnya.

Terpisah Bawaslu Lampung Timur “Warning” (Peringatan) peserta Pemilu dan  telah mengagendakan beberapa kegiatan unutuk meminimalisir pelanggaran Pemilu.

“Setiap tahapan Bawaslu selalu menyampaikan surat resmi dalam hal pencegahan pelanggaran baik kepada KPU maupun kepada partai politik.Demikian pula dengan tahapan kampanye yang kita akan menyampaikan surat resmi perihal pencegahan pelanggaran kampanye ssebagai implementasi tugas Bawaslu sebagaimana amanat dalam pasal 101 huruf a angka 1 dan 2 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu”,jelas Uslih ketua Bawaslu Lamtim.(27/08/23)

Adapun substansi surat pencegahan pelanggaran dimaksud yaitu dalam rangka mengingatkan kepada KPU maupun partai politik hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan kampanye.

“Memastikan KPU membuat jadwal Kampanye, kemudian peserta Pemilu melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan sebagainya. Dengan demikian rambu-rambunya lebih jelas sehingga jika ada yang melanggar atas hal yang disampaikan dalam surat pencegahan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”,tutur Uslih.

Ditambahkan dalam rangka menjaga hak-hak peserta Pemilu melaksanakan kampanye, Bawaslu Lampung Timur akan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran kampanye sampai dengan tingkat kecamatan dan desa, sebagai wujud ghiroh Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu sehingga kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing peserta Pemilu dapat berjalan dengan kondusif. (R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pria di Lamtim Berniat Menagih Hutang Malah Dibayar Bogem Mentah

17 Juni 2025 - 19:45 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur di Tetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung

16 Juni 2025 - 23:24 WIB

Pemusnahan Barang Bukti,Sabu – Sabu di Blender oleh Kejari Lampung Timur

16 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus, Kajari Lampung Timur Teteskan Airmata

16 Juni 2025 - 19:47 WIB

Musorprovlub KONI Lampung bakal Dihelat 26 Juni 2025.

14 Juni 2025 - 08:38 WIB

Trending on Berita